1. Dominasi kekuasaan istana
Apa yang dimaksud dominasi? Dominasi sebagaimana dikutip oleh
wikipedia.org, dominasi berasal dari kata istilah bahasa Inggris “domination” yang
berarti adalah sebuah paham politik untuk melakukan penaklukan atau penguasaan dalam
hal ini bisa terjadi melalui eksploitasi terhadap agama,ideologi, kebudayaan
dan wilayah dengan maksud agar mendapatkan keuntungan secara ekonomi atau
kekuasaan bila dirumuskan adalah dapat sebagai berikut:dan bila nilai performa
adalah 8 maka performa(q,d)d1 dand2 d2 performa akan menjadi R(q,d1)≤ (q,d2) sehingga performa pertama akan melemah dan
hilang lalu digantikan oleh pengaruh performa kedua atau performa kedua
menggantikan yang baru.
(sumber : id.m.wikipedia.org/wiski/dominasi.com)
sedangkan dominasi dalam istilah sosiologi adalah suatu paham
politik yang digunakan untuk menaklukkan atau menguasai suatu daerah atau
beberapa daerah. dominasi bisa dilakukan dengan berbagai cara seperti halnya
melalui eksploitasi terhadap ideologi, agama, kebudayaan dan juga wilayah untuk
mendapatkan tujuan tertentu. Dominasi bisa terjadi saat suatu kelompok ras atau
suku menguasai kelompok tertentu. Tujuan dari penguasaan ini adalah untuk
mendapatkan keuntungan baik ekonomi ataupun kekuasaan.
Secara pengertian harfiah istilah dominasi adalah proses
penguasaan oleh suatu ras yang bisa menimbulkan perpecahan terhadap penduduk.
Semisalnya dalam ke datang kaum ras kulit putih di kawasan Afrika yang kemudian
mendominasi kulit hitam di sana.
Demikian dominasi yang dimaksud bukan hanya pada suatu
wilayah yang luas saja namun bisa juga terjadi pada suatu kelompok kecil juga
sering terjadi. Dan bahkan ada beberapa kemungkinan yang berkaitan dengan sebuah
proses bahwa adanya dominasi dalam suatu daerah. Sebagaimana sering dijumpai bahwa
adanya dominasi pada satu etnik dengan etnik lainnya. (sumber www.
Pengertianmenurutparaahli.com/pengertian-dominasi/)
Adapun istilah arti dominasi menurut kamus besar bahasa
indonesia (hkbbi.web.id/dominasi.html) menyebutkan bahwa kata dominasi
berasal dari suku kata do-mi-na-si yang berarti penguasaan pihak yang lebih
kuat terhadap yang lebih lemah (dalam bidang politik,militer,ekonomi,perdagangan,olahraga
dan sebagai -nya) dan juga kata dari dominasi jika berhubungan dengan kata pada
sebuah kata predikat seperti kata predikat (fauna yang akan berarti makna
dominasi dalam arti fauna itu sendiri seperti keadaan unggul suatu spesies fauna
dalam suatu komunitas tertentu; dan masih secara makna dominasi dapat berarti
yang berbeda-beda sesuai dengan kalimat dari penggunaan kata predikat tersebut
dalam penulisan SPOK(subjek,Predikat,Objek dan Keterangan) dalam ilmu
perbahasaan.
Apakah ada hubungan dominasi dengan kekuasaan?
Menurut teori kekuasaan Michel Foucault yang menjelaskan
bahwa kekuasaan secara teori foucault yang menyebutkan “kekuasaan tidak
dipahami dalam konteks pemilikan oleh suatu kelompok instruksional sebagai
suatu mekanisme yang memastikan kedudukan warga negara terhadap negara.
kekuasaan juga bukan mekanisme dominasi
sebagai bentuk kekuasaan terhadap yang lain dalam relasi yang
mendominasi dengan yang didominasi atau yang powerful dengan powerless.
Kekuasaan bukan seperti halnya bentuk kedaulatan suatu negara atau institusi
hukum yang mengandaikan dominasi atau penguasaan secara eksternal terhadap
individu atau kelompok. Demikian menurut Foucault bagaimana kekuasaan harus
dipahami:
“....power mus be understood in The fit Insurance as The
multiplicity of Force relations immananent in The sphere in which they operate
and which,thourgh ceaseless struggles and confrontations,
transformis,strengthens,or reserves them; as The support which these Force
relations Finn in One another,Thus forming a Chain or a System, or on The
contratry, The disjunctions and contradictions which isolate them from One
another; and lastly, as The strategy in which they tauke effect, whose general
desing or institusional crytalization is embodied in The State aparatus, in The
formulation of The law, in The various Social hegemony”(Foucault
1990:92-93).
Menurut foucoult bahwa ada lima proposisi mengenai kekuasaan,
sebagaimana yang di sebutkan dalam judul buku The history of sexuality
Vol.I,Foucault yang menunjukkan ada lima proposisi mengenai apa yang
dimaksudnya dengan kekuasaan, yakni (1990:94-95):
1. Kekuasaan bukan sesuatu yang
didapat, diraih, digunakan, atau dibagikan sebagai sesuatu yang dapat di genggam
atau bahkan dapat juga punah; tetapi kekuasaan dijalankan dari berbagai tempat
dari relasi yang terus bergerak.
2.
Relasi kekuasaan bukanlah relasi struktural
hierarkis yang mengendalikan ada yang menguasai dan yang dikuasai.
3.
Kekuasaan itu datang dari bawah yang
mengandaikan bahwa tidak ada lagi distingsi binary opositions karena kekuasaan
itu mencangkup dalam keduanya.
4.
Relasi kekuasaan itu bersifat intensional dan
non-subjektif.
5. Di mana ada kekuasaan, di situ pula
ada anti kekuasaan (resistance). Dan resistensi tidak berada dalam kekuasaan,
tidak ada satu jalan pun untuk keluar darinya.
Menurut pengertian secara rumusan ilmu politik, bahwa istilah
Kekuasaan adalah kesempatan seseorang atau sekelompok orang untuk menyadarkan
masyarakat akan kemauan-kemauannya sendiri dengan sekaligus menerapkan terhadap
tindakan –tindakan perlawanan dari orang-orang atau golongan –golongan
tertentu.
Adapun menurut Max waber dalam bukunya Wirtschaft und
gessellshaft (1992) bahwa “kekuasaan adalah kemampuan untuk, dalam suatu
hubungan sosial, melaksanakan kemauan sendiri sekalipun mengalami perlawanan,
dan apapun dasar kemampuan ini”(Macht beduetet jede chance innerhalb einer
soziale beziehung den eigenen Allen durchzusetchen auch gegen widerstreben
durchzustsen, gleicheviel warauf Diese chance beruht).
Sedangkan menurut Prof. Miriam Budiardjo dalam judul buku
dasar-dasar ilmu politik menyebutkan bahwa “biasanya kekuasaan
diselenggarakan (exercise of Power)
melalui isyarat yang jelas. Ini sering dinamakan kekuasaan manifes (manifes
Power). Namun kadang-kadang isyarat itu tidak ada, misalnya dalam keadaan yang
oleh Carl Friedrich yang dinamakan The rule of anticipated reaction”.
Sebagaimana bentuk contoh dari reaksi kekuasaan yang
dijelaskan oleh beberapa sarjana antara lain Friedrich dan Dahl, yang menamakan
pada gejala “rule of anticipated reactions” sebagai “pengaruh”. Dan juga
Dahl menamakannya”pengaruh implisit”; Robert A. Dahl,modern political analysis
(new Delhi:prentice All of India, 1987),hlm.30-31.yang menyebutkan bahwa “perilaku
B ditentukan oleh reaksi yang diantisipasi jika A tidak dilakukan oleh B.Bentuk
kekuasaan ini sering dinamakan kekuasaan implisit (implisit Power)”.
Demikian kekuasaan yang dilihat dari pandangan ilmu negara
secara filsafati kekuasaan, sebagaimana pandangan menurut Inu Kencana Syafiie
dalam judul buku ilmu negara yang menyebutkan bahwa “secara filsafati
kekuasaan yaitu meliputi ruang,waktu,barang dan manusia. Tetapi ghalibnya
kekuasaan itu ditunjukan pada diri manusia terutama kekuasaan dalam
pemerintahan negara. sebagaimana menurut inu yang menyebutkan kekuasaan negara
dalam menguasai masyarakat, memiliki otoritas dan kewenangan, yaitu otoritas
dalam arti hak untuk memiliki legitimasi yaitu berupa keabsyahan untuk
berkuasa,sedangkan kewenangan adalah hak untuk ditaati oleh orang lain. Selain
kekuasaan yang dilembagakan maka pemerintahan suatu negara tidak hanya tampak sebagai
kenyataan memiliki kekuasaan tetapi juga mempunyai hak untuk menguasai,
termasuk menguasai hidup orang lain(dalam hal menghukum mati), hak untuk
merebut kekayaan (dalam arti memungut pajak) dan menahan kebebasan orang lain
(dalam arti menjarakan seseorang)”. Menurut Inu Kencana Syafiie
hal.118
Adapun menurut Michael foucaulat mengenai arti istilah kekuasaan yang dipandang
secara ilmu sosiologi politik, menyebutkan bahwa secara ide dari kekuasaan sosiologi
politik, yang secara teori kekuasaan merupakan tantangan bagi para teoritis sosiologi
politik. hal tersebut diungkapkan dalam sebuah artikel jurnal yang ditulis
kembali dari Abdil Mughis Mudhoffir jurusan sosiologi universitas negeri
Jakarta, yang menjelaskan secara abstrak teori Michael foucoult bahwa “kekuasaan
kerap diperbincangkan dalam wacana politik atau sosiologi politik, kekuasaan selalu
dipahami sebagai kualitas,kapasitas, atau modal untuk mencapai tujuan tertentu
dari pemiliknya, kekuasaan menurut foucault tidak menolak cara pandang semacam
ini, tapi hal itu tidak cukup untuk memahami praktik penundukan yang tak kasa
mata. Pandangan yang lebih kritis tentang kekuasaan muncul dalam kajian budaya.
hal itu di ungkapkan oleh konsep Gramsci tentang hegemoni yang sering digunakan
untuk membongkar kemapanan budaya dalam proses dominasi yang terselubung. Dalam
penjelasan yang canggih, kekuasaan melampaui cara-cara hegemonik, yang mana hal
ini di konsepsikan foucault sebagai governmentality.dan konsep inti dalam pemikiran
foucaolt tentang kekuasaan yang diuraikan dalam perdebatan tentang relasi
dominasi dan relasi kekuasaan yang sering di pahami secara tumpang tindih dalam
kajian politik atau sosiologi politik”.
Secara konsep
kekuasaan foucoult yang memandang bahwa kekuasaan itu memiliki pengertian yang
berbeda dari konsep –konsep kekuasaan yang mewarnai perspektif politik dari
sudut pandang Merxian atau Weberian. Foucoult yang tidak memandang bahwa
kekuasaan itu tidak berasal dari kepemilikan sebagai properti (bangunan),Perolehan,
atau hak istimewa yang dapat digenggam oleh sekelompok kecil masyarakat dan
yang terdapat terancam punah. Demikian Abdil Mughis Mudhoffir yang menyebutkan
bahwa “Kekuasaan juga tidak dipahami oleh foucoult sebagai beroperasinya
secara negatif melalui tindakan reprensif (pencegahan),koersif(menanganinya)
dan hanya menekan pada dari suatu institusi pemilik kekuasaan, termasuk negara”.
Sebagaimana menurut foucoult yang juga menyebutkan bahwa “kekuasaan
bukan merupakan fungsi dominasi dari suatu kelas yang didasarkan pada
penguasaan atas ekonomi atau manipulasi ideologi (Marx),dan juga bukan dimiliki
berkat suatu karisma (weber), tetapi foucaoult memandang kekuasaan secara
positif, bukan memandang kekuasaan itu dari bentuk yang negatif dan bahkan
foucoult memandang kekuasaan itu bisa menimbulkan sebuah seni positif yang
produktif”.
Sebagaimana menurut foucoult menyebutkan “kekuasaan itu bukan
merupakan institusi atau struktur dan bukan juga kekuatan yang dimiliki, tetapi
kekuasaan merupakan istilah yang digunakan untuk menyebutkan sebuah situasi
strategis pada sebuah kompleks dalam masyarakat. dalam kekuasaan menurut
faoucoult mesti dipandang sebagai relasi-relasi yang beragam dan tersebar
seperti jaringan, yang mempunyai ruang lingkup strategis”.
Adapun dari analisa kelompok yang memandang bahwa” dominasi
kekuasaan istana adalah konsep yang di mana secara kompleks dipandang sebagai
relasi-relasi yang beragam dan tersebar yang membentuk jaringan dan mempunyai
ruang lingkup yang strategis secara paham penguasaannya atau proses penguasaan
sebagai bentuk tindakan otoritas dan kewenangan dari penguasaan tersebut”.Hal
tersebut terlihat secara artikulasi dari
pengertian apa itu dominasi?,dan apa itu kekuasaan? Yang secara konsep
generalisasi dihubungkan dengan pengertian dari kata istilah istana.
Jadi, secara analisa kesimpulan kelompok yang mengartikan bahwa
dominasi kekuasaan istana sebagaimana yang di jelaskan pada uraian kalimat di
atas. Secara permaknaannya adalah apabila jika Istana di artikulasikan pada
konsep foucoult maka subteori dari
permaknaan dari kata istana yang dijadikan sebagai makna dari istilah institusi
sehingga dalam artikulasinya bahwa dominasi kekuasaan istana memiliki banyak
artikulasi sebagaimana dari permaknaan antara hubungan kekuasaan istana yang
secara relasi dominasi pada teori konsep foukoult tentang kekuasaan yang secara
ruang strategis bahwa istana secara kekuasaan didominasi yang tergantung pada
relasi-relasi dari dominasi yang menjadi ruang strategis dari fungsional istana
tersebut. Demikian analisa kelompok yang menitip beratkan bahwa istana adalah
institusi yang dijadikan sebagai ruang strategis
dari relasi-relasi yang didominasi pada kekuasaan dalam cara yang strategis
dari cara pelaksanaan kekuasaan yang secara penguasaannya mempunyai ruang
lingkup dari relasi-relasi yang beragam dan tersebar seperti jaringan yang
mempunyai ruang lingkup strategis.
Secara keabstrakan sudut pandang dari pengertian yang di
tilik berbagai sumber teori keilmuan secara disiplin ilmu negara,ilmu politik,
maupun ilmu sosiologi politik bahwa dominasi kekuasaan itu lahir dan bereaksi
akibat adanya budaya yang menjadi ruang gerak dari dominasi kekuasaan
sebagaimana secara analisa kelompok yang mengartikan bahwa dominasi kekuasaan
adalah penguasaan dari isu sosial politik yang menempatkan disiplin ilmu
sebagai persoalan penguasaan terhadap dominasi kekuasaan namun secara dominasi menitip pada ruang gerak strategis
budaya yang menjadi operasi terhadap kekuasaan tersebut.
Sebagaimana bentuk telaah dari pandangan disiplin ilmu
sosiologi politik yang dijelaskan menurut teori kekuasaan dari Michael foucoult
bahwa dominasi kekuasaan mengisyaratkan pada sebuah budaya/kebudayaan.
menurut teori dari pandangan Michel foucoult terhadap teori
dari gramsci yang menyebutkan bahwa budaya mampu membongkar dari kemapanan dan
bisa mendominasi namun secara ruang geraknya terselubung(hide’en).
Demikian Venn (2007) mengungkapkan fakta bagaimana melakukan
kajian kebudayaan tidak dapat dipisahkan dari isu-isu yang menjadi agenda
kajian dari berbagai disiplin ilmu. Mengenai Persoalan ekonomi,teknologi,
identitas, lingkungan dan interelasi dinamik di antaranya tidak bisa
mencampakkan kajian kebudayaan sebagai pintu masuk analisisnya.
Adapun Venn (2007) yang mempertanyakan kembali konsep
hegemoni dalam usaha memahami kondisi lahirnya kajian kebudayaan. Pertanyaan
mengenai hegemoni muncul dalam situasi ketika perlawanan terhadap kekerasan dan
kekuasaan yang operasif tidak pernah berhasil, intensif, bahkan muncul sebagai suatu
gerakan politik. hegemoni terjadi ketika berlangsungnya eksploitasi oleh rezim
dominan dalam mempertahankan supremasinya tanpa mempertontonkan kekuatan fisik
militer sebagai teror.
Adapun menurut pandangan Foukoult “hegemoni merupakan suatu
model beroperasinya kekuasaan dari sudut pandang strategi politik, legitimasi,
dan kepemimpinan intelektual dan Standpoint (oposisi) yang terorganisasinya
kepada mapannya relasi kekuasaan(foukoult 2004). Foukoult membedakan antara
kekuasaan dan dominasi, yang hal ini bahwa hegemoni merupakan bentuk dari model
dominasi.
Sedangkan menurut konsep hegemoni yang dipandang dan digunakan
secara teoritik dengan sandaran konteks pada sosio-politik yang berbeda.
Pertama konsep hegemoni ditautkan pada konteks beroperasinya kekuasaan dalam
kapitalisme Marxian seperti yang dijelaskan dalam konsep hegemoni gramsci,
yakni untuk meredakan potensi terjadinya revolusi. Yang kedua,hegemoni merujuk
pada stabilisasi situasi sosio-ekonomi dalam sebuah negara bangsa.
Oleh karena hal itu, Foukoult mengartikulasikan kekuasaan
yang berbeda seperti yang umumnya dimengerti dalam perspektif meriam atau
webrian. Kekuasaan yang diartikulasikan oleh pandangan Marxian terbatas pada
model dominasi atau juga hegemoni dalam perspektif Gramscian. Yang relasi
dominasi mengandaikan bahwa relasi antar subjek tidak berlangsung secara
sejajar atau seimbang. Relasi dominasi yang merupakan bentuk relasi kekuasaan
yang asimetris di mana subjek yang di dominasi memiliki keterbatasan ruang
untuk bermanuver atau menentukan pilihan suatu tindakan (foukoult 1982a).
Sedangkan menurut lash (2007),model kekuasaan governmentality
merupakan bentuk dari operasi kekuasaan yang tidak lagi di jalankan secara
hegemoni perspektif Gramscian atau Cultural studies. Lash juga menyebutkan
bahwa hegemoni merupakan bentuk dominasi yang dijalankan secara konsensus
seperti halnya melalui cara koersif. Semisalnya dominasi melalui ideologi atau
wacana. Sebagaimana hegemoni adalah kekuasaan simbolik seperti konsep yang
dikembangkan oleh bourdieu. Bahwa kekuasaan dalam bentuk disiplin perspektif
foucouladian merupakan sebagai kekuasaan hegemonik. Dicplinary Power yang
merupakan wacana yang berdiri dibelakang institusi disiplin yang mendukung
beroperasinya kekuasaan dalam model ini. Yang kemudian institusi ini
menjalankan kekuasaan yang Micro yang meresapi setiap relasi sosial. Adapun
yang mendasari semua itu adalah adanya wacana kebudayaan (Cultural discourse)
atau politisasi kebudayaan dan kekuasaan yang sah(legimate). Dengan demikian
las berpendapat bahwa hegemoni mengandaikan dominasi simbolik, legitimasi
kekuasaan dan institusi kekuasaan yakni yang terdapat pada ranah relasi ekonomi
sosial dan politik (lash 2007)
Menurut analisa kelompok bahwa yang secara konsep hegemoni
dipandang secara kritis demokratis dengan adanya tujuan untuk menemui dominasi
dari bagaimana suatu kekuasaan itu ada dan lahir sehingga dapat menjadi relasi
dominasi secara akar yang membudaya (dapat menjadi sebuah filosofis kehidupan).
Dengan ciri Hegemoni dari dominasi kekuasaan yang mengakar
dan memiliki kepatuhan secara relasi dominasi dalam menjalankan dan
melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan negara dengan ideologi/gagasan sebuah ide/konsep bentuk dari sebuah dasar dari
norma dasar yang ada pada negara itu sendiri.
Sehingga berdirinya sebuah negara atas mendasarkan ide/konsep
yang berdasarkan pada norma dasar (grundnorm) dari negara itu sendiri yang akan
menjadi kultur/budaya dari peradaban negara, sehingga reaksi dalam dominasi
relasi kekuasaan mewujud pada tata berdiri sendiri negara secara mandiri untuk
mendominasi warga masyarakatnya dalam merelasikan kesejahteraan masyarakat
negaranya melalui budaya dari ide/konsep negaranya. Sehingga, negara itu secara
kekuasaannya mampu mendominasi dari perilaku hidup warga negara dan negara yang
secara keseluruhan berhubungan langsung pada pelaksanaan dan penyelenggaraan
kekuasaan negara yang adil dan beradab sesuai dengan konstitusionalisme dari
pikiran pada bangunan konstruksi tata konstitusi negara sebagai bagian ideal
dari negara dan warga negaranya.
....................................................
Apa itu yang dimaksud dari dominasi kekuasaan istana?
Secara pandangan analisa penulis, menurut arti dari istilah
istana adalah bangunan besar yang megah sehingga istana tersebut dijadikan
sebagai tempat berdirinya kekuasaan dan memiliki Multi fungsional sebagai
simbol dari arsitektur konstruksi bangunan negara yang secara mendasar sebagai tempat
berdiamnya kekuasaan. Oleh karena itu, dari segi arsitektur bangunan istana
mempunyai penguasaan secara penuh terhadap ruang lingkup strategis yang ada
pada konstruksi bangunan tersebut, namun secara penghuni dari istana adalah tempat
penguasa berdiamnya kekuasaan karena segala penguasaan berasal dari istana. Secara
artikulasi dominasi istana memiliki sisi nilai tersendiri dari sebuah makna
yang dipakai sebagai penguasaan kekuasaan dari konstruksi gaya bangunan besar
yang megah dan serta menjadi sebuah tempat singgasana dari konstruksi simbol
kekuasaan.
Namun secara fungsional, Istana juga merupakan tempat yang
digunakan untuk berlangsungnya setiap kegiatan pemerintahan dalam
menyelenggarakan dan melaksanakan segala urusan-urusan pemerintah negara. Semisalnya
istana yang ada di negara indonesia, yang merupakan simbol dari arsitektur dari
kekuasaan negara dalam bentuk konstruksi bangunan yang berdaulat atas segala
bangunan yang ada di wilayah kedaulatannya. Menurut wikipedia.com,menyebutkan
istana negara dan istana merdeka sejak berdaulat digunakan sebagai tempat
kantor dan simbol arsitektur dari bentuk kedaulatan negara, sebagaimana yang
dikutip oleh wikipedia.com, menyebutkan bahwa “sejak pengakuan kedaulatan
berpusat di Jakarta,maka istana yang sering digunakan adalah istana negara dan
kadang-kadang istana merdeka yang didulu dikenal sebagai istana gambir, baik
untuk pemerintahan maupun upacara serta acara resmi kenegaraan juga berfungsi
sebagai kantor,istana negara digunakan sebagai kediaman presiden yang
sebelumnya merupakan kediaman gubernur jenderal Hindia Belanda dan Panglima
Jepang”.
Adapun menurut pengertian arti istilah istana adalah sebuah
bangunan besar atau mewah yang biasanya di diami oleh keluarga kerajaan,
keluarga kepala negara atau petinggi lainnya. Secara etimologi Kata
"istana" diambil dari bahasa Sanskerta sthāna. Kata lain untuk istana adalah
"mahligai". Secara umum kata istana juga kadang-kadang dipakai
untuk merujuk kepada gedung besar yang merupakan pusat suatu lembaga.
Semisalnya istilah bahasa Jawa istana adalah karton, pura atau puri, yang
berarti tempat tinggal raja. Sumber id.wikipedia.org/wiki/Istana
...................................................
Demikian dominasi
kekuasaan istana, dapat tergambarkan pada pola hubungan pembagian kewenangan
kekuasaan secara struktural dan fungsional dari sistem olah pengolahan dari sistem
pemerintahan ketatanegaraan.
Sebagaimana
bentuk penyelenggaraan dan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara indonesia
berdasarkan sistem tiga kamar dalam prinsip penyelenggaraan dan pelaksanaan pemerintahan
negara ( biasa dikenal dengan konsep politik pemerintahan trias politka ),
adapun yang dimaksud dari sistem tiga kamar adalah penyelenggaraan dan
pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara berdasarkan sistem tiga kamar yang
terdiri dari eksekutif(lembaga pelaksana dari undang-undang), legislatif(lembaga
pembuat dari undang-undang) dan yudikatif(lembaga pengawas budaya hukum dari undang-undang) dalam
sebuah model sistem dari prinsip kekuasaan pemerintahan campuran (sebagaimana
penggabungan antara dua prinsip dari sistem pemerintahan yaitu sistem
pemerintahan Presidensil dan Prinsip Sistem pemerintahan Parlementer),dengan
bentuk kekuasaan negara berdasarkan bentuk negara Republik(kesatuan) alat
penyelenggaraan kekuasaan negara berdasarkan pemerintahan hukum (nomoicracy).
Namun secara
dominasi kekuasaan istana,yang dilihat secara perangkat kerja pemerintahan
negara, Presiden merupakan aparatur negara yang tertinggi dalam tingkatan
struktural pemerintahan negara, Oleh karena itu, Presiden memiliki kekuasaan dominasi
terhadap istana sehingga dominasi kekuasaan tersebut merealisasikan kekuasaan
presiden pada dominasi kekuasaan istana berdasarkan kekuasaan dari pemerintahan
hukum(nomoicracy/rechtstaat).
Istana yang
dijadikan sebagai alat dan simbol dari pemerintahan negara yang memiliki
unsur-unsur elemen-elemen dari perangkat kerja yang merupakan bagian dari tata
olah pemerintahan dalam membangun dan meningkatkan kinerja dari layanan dan
pelayanan pembangunan infrastruktur negara dalam bentuk kebulatan/kesatuan
negara dalam mengatur dan menyelenggarakan rumah tangga negara dan sekaligus sebagai
eksistensi negara dari rutinitas kewajiban negara dalam tata pelaksanaan rumah
tangga negara yang mewujud pada terlaksanakan segala urusan pemerintahan negara
dalam menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat dan kepentingan negara dengan melalui
perangkat kerja aparatur sipil negara dan berdasarkan substansi dari supremasi
hukum yang mengatur secara hukum kenegaraan, dan secara operasional kerja dari
setiap kegiatan istana dapat terselenggara dan terlaksana dalam segala
urusan-urusan penyelenggaraan dan pelaksanaan negara dalam mensejahterakan masyarakat dan
kepentingan negara secara maksimal dan optimal sesuai konstitusi dari prinsip
negara hukum .
Demikian dominasi
kekuasaan istana merupakan sebuah dominasi kekuasaan untuk mengatur dan
melaksanakan tugas dan kewajiban negara untuk dapat menyelenggarakan segala
urusan penyelenggaraan pemerintahan negara dalam mensejahterakan masyarakat dan
kepentingan negara, dalam pemerintahan yang berdaulat untuk memenuhi segala
urusan-urusan pemerintahan negara dalam bernegara dan berbangsa.
Sebagaimana fungsi dari istana yaitu bangunan tempat yang
memiliki sebuah bangunan yang besar dan mewah yang biasanya didiami oleh
keluarga istana seperti keluarga kepala negara atau petinggi lainnya sesuai
penempatan istilah dari persekutuan dari masyarakat itu sendiri. adapun istana
juga memiliki fungsional sebagai tempat perkantoran untuk kepresidenan dan kesekretariatan negara
dalam melaporkan segala urusan tugas secara struktural maupun fungsional
pemerintahan negara,semisalnya dalam melayani tamu-tamu negara seperti
kunjungan raja Arab Saudi, Raja Salman dan para pengawal serta pelayan negara
raja Arab Saudi yang baru ini saja diberitakan oleh media indonesia bahwa raja
Salman mengunjungi istana negara
Adapun bentuk secara struktural dan fungsional dari
pemerintahan negara, istana merupakan sebuah ruang lingkup strategis dari
budaya kehidupan berumah tangga negara dalam bernegara dan merupakan tempat
berkumpulnya segala unsur elemen masyarakat dalam bentuk persekutuan masyarakat
yang memiliki keinginan bekerja sama antara manusia dalam rangka memenuhi
kepentingan bersama, yang mewujud secara eksistensi negara dalam melaksanakan konstitusi
negara berdasarkan kedaulatan negara yang abadi sesuai dengan tujuan cita-cita negara
yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat yang adil dan beradab (welfere
State).