Rabu, 16 September 2020

Sistem Pembagian Kekuasaan Negara

 

A. Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia Perbandingan Ketatanegaraan Negara Malaysia 

1.    Pengertian Sistem Pembagian Kekuasaan Negara

Sistem adalah seperangkat komponen-komponen dan elemen-elemen yang terhubung antara satu dengan yang lainnya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Sistem berarti perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas. Demikian yang dimaksud dengan Sistem pada pembagian kekuasaan negara adalah seperangkat komponen-komponen dan elemen-elemen yang saling terhubung antara satu dengan yang lainnya dan membentuk suatu totalitas dari hubungan tersebut.  Adapun Komponen-Komponen dan elemen –elemen yang dimaksud adalah struktural dari organ-organ lembaga-lembaga tinggi negara.

Pada Konsep Sistem Ketatanegaraan Negara Republik Indonesia yaitu mengarah pada Bentuk Kekuasaan pada Sistem Pemerintahan Presidensil dan Parlementer. Demikian dalam pola urusan tata kelola dari penyelenggaraan dan pelaksanaan pemerintahan  dari urusan-urusan pemerintahan negara. Presiden merupakan Kepala Negara dan Pemerintahan Negara. Namun pada penyelenggaraan pemerintahan negara, Negara Republik Indonesia diselenggarakan oleh Rakyat dan berdasarkan kekuatan hukum rakyat yang bersumber pada ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.Sedangkan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan Negara Republik Indonesia, dilaksanakan berdasarkan ketentuan Hukum dari Hirarki tata urutan peraturan perundang-undangan negara republik indonesia yang secara pelaksanaannya di laksanakan oleh lembaga-lembaga tinggi negara dan dijabatangani oleh petugas aparatur sipil negara di dalam menjalankan segala urusan berdasarkan fungsi dan tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia . Oleh karena hal itu, Negara Republik Indonesia Bentuk Kekuasaan Negara nya adalah Pemerintahan Rakyat. Namun pada penyelenggaraannya di atur berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan Pedoman Pelaksana Penyelenggaraan urusan pemerintahan negara yaitu Pancasila. Pancasila merupakan Sumber hukum positif yang berlaku pada wilayah Kesatuan dari Persatuan Negara Republik Indonesia. Hal ini, Menempatkan Kedudukan Pancasila sebagai pondasi kerangka dari Kerangka hukum yang mengatur tentang tata kehidupan Bangsa dan Negara Republik Indonesia.  

Berbeda dengan Negara tetangga Indonesia yaitu Negara Malaysia. Bentuk Kekuasaan Pemerintahan Negara Malaysia berbentuk kekuasaan Kerajaan atau biasa dikenal umumnya Kekuasaan Monarki. Namun pada penyelenggaraannya, Raja adalah kepala Negara yang mengurusi tentang urusan negara, sedangkan urusan pelaksanaan pemerintahan negara yaitu dipegang oleh seorang Perdana Menteri yang di usulkan oleh Raja dan dipilih oleh Rakyat.

2.    Macam –Macam Kekuasaan Negara

Kekuasaan adalah Kemampuan dan kekuatan dari tindakan terhadap pemberian pengaruh kepada umpanan timbal balik dari tindakan atau perlakuan pada perintah maupun kehendaknya. Adapun Kekuasaan dalam pengertian sederhana nya yaitu dapat diartikan sebagai kemampuan seseorang untuk mempengaruhi orang lain supaya melakukan tindakan-tindakan yang dikehendaki atau diperintahkannya.

Demikian pada suatu Negara, Negara Memiliki kekuasaan atas Kemampuan dan Kekuataan nya untuk memberikan pengaruh kepada umpanan timbal balik dari tindakan atau perlakuan pada perintah maupun atas kehendaknya negara. Pada pola proses pelaksanaannya, Kekuasaan Negara cenderung mengarah pada Kepentingan Negara dalam mensejahterakan Rakyatnya dan Melindungi dari Aset-Aset Negara. Di samping pelaknaannya, Kekuasaan Negara diselenggarakan oleh lembaga Tinggi Negara yang secara Kekuatan Hukum tersusun dalam Ketentuan Umum pada Hukum Dasar dari Konsep unsur dari suatu Negara.

Berikut ini adalah dua (2) Tokoh Pemikir/filsuf ilmu negara yang mengemukakan pendapat tentang Macam-Macam Kekuasaan Negara, antara lain:

1.    Menurut Pendapat John Lock,dikutip oleh Riyanto (2006:273) menjelaskan bahwa:

“Kekuasaan Negara itu dapat dibagi menjadi tiga macam, yakni sebagai berikut : 1) Kekuasaan Legislatif yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.; 2) Kekuasaan eksekutif yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.;3) Kekuasaan Federatif yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri;”.

2.    Menurut Montesquieu, dikutip oleh Riyanto (2006:237) menjelaskan bahwa :

“Kekuasaan Negara itu dibagi menjadi tiga macam, yakni sebagai berikut : 1) Kekuasaan Legislatif yaitu kekuasaan untuk membuat dan membentuk undang-undang; 2) Kekuasaan Eksekutif yaitu Kekuasaan untuk melaksanakan Undang-Undang; 3) Kekuasaan Yudikatif yaitu Kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang termasuk kekuasaan untuk mengadili dari setiap pelanggaran terhadap undang-undang”.

 

3.    Konsep Pembagian Kekuasaan Negara di Indonesia

Konsep Pembagian Kekuasaan Negara di Indonesia dibedakan menjadi dua pandangan berdasarkan urusan pelaksanaannya:

1.    Secara Horizontal

Pembagian Kekuasaan Negara Indonesia secara Horizontal yaitu pembagian urusan yang berdasarkan pada fungsi dan wewenang yang berhubungan langsung dari hubungan antara lembaga-lembaga tinggi negara.  Berikut Enam kekuasaan negara secara horizontal antara lain[1] :

 

1)    Kekuasaan Legislatif

Seperti yang telah dituliskan sebelumnya, kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membuat dan menyusun undang-undang. Di mana undang-undang ini berfungsi secara terperinci mengenai semua aturan dasar yang masuk dalam UUD 1945. Kekuasaan legislatif di Indonesia dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, yang dipilihnya langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum setelah diajukan oleh peserta pemilu. Tugas dan berwenang DPR wilayah dengan jelas dalam pasal 20 ayat 1 UUD 1945. Tugas dan berwenangnya, antara lain:

1.    Membentuk dan menetapkan atau mensahkan UU yang telah dibahas bersama dengan eksekutif / Presiden untuk disetujui bersama;

2.    Menerima dan membahas Rancangan undang-undang dan Menetapkan APBN bersama Presiden dengan atas mempertimbangkan dan memperhatikan rencana dari DPDsebagai perwakilan daerah.

3.    Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, dan kebijakan pemerintah lain agar dapat ditindaklanjuti jika terjadi.

4.    Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang anggotanya juga telah disetujui DPR, atas pertanggungjawaban lembaga keuangan negara

5.    Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan anggota Komisi Yudisial, begitu pula dengan pemberhentiannya dan Hakim Agung sebagai Ketua Komisi Yudisial. Hakim Agung kemudian diangkat oleh Presiden.

6.    Memberikan petimbangan kepada Pesiden untuk mengangkat duta dan konsul dari negara lain dan menerima duta dan konsul dari negara lain.

7.    Memberi persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan membuat perjanjian degan negara lain.

8.    Memberi pertimbangan kepada Presiden tentang amnesti dan abolisi.

9.    Sebagai wakil rakyat di lembaga negara yang menyerap aspirasi Di tingkat provinsi dan kabupaten, terdapat DPRD I dan DPRD II yang tugas dan kewenangannya hampir sama dengan DPR tingkat Pusat.

 

2.    Kekuasaaan Konstitutif

Kekuasaan konstitutif adalah kekuasaan yang memegang fungsi, mengubah dan menentukan Undang-Undang Dasar. Majelis Permusyawaratan Rakyat di Indonesia memegang kekuasaan tersebut berdasarkan pasal 3 ayat 1 UUD 1945. Anggota MPR terdiri dari seluruh anggota DPR dan DPD. MPR hanya ada di tingkat pusat.  Contoh kekuasaan konstitutif MPR berkaitan dengan tugas dan fungsi MPR , antara lain:

1.    Mengubah dan menentukan UUD;

2.    Melantik Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih dari pemilihan umum secara langsung;

3.    Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden setelah Presiden berhenti dari jabatannya karena wafat atau hal lain;

4.    Memilih presiden dan Wakil Presiden baru sekaligus menentukan rencana Presiden dan Wakil Presiden secara bersamaan berhenti sebelum masa tugasnya selesai karena beberapa sebab

3.    Kekuasaan Eksekutif

Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan yang memegang kendali menjalankan pemerintahan. Kekuasaan ini melaksanakan dan melaksanakan Undang-Undang. Kekuasaan eksekutif di Indonesia dipegang oleh Presiden sesuai yang tertera pada pasal 4 ayat 1 UUD 1945.  Contoh kekuasaan eksekuti f presiden berdasarkan tugas dan berwenang Presiden, antara lain:

1.    Memegang kekuasaan tertinggi pemerintahan, Angkatan Laut, Angkatan Darat, dan Angkatan udara.

2.    Mengajukan Rancangan Undang-Undang dan bersama DPR revisi RUU menjadi UU dan mengesahkannya.

3.    Menetapkan Peraturan Pemerintah

4.    Mengangkat dan memberhentikan menteri-sebagai bagian dari orang atau lembaga yang membantu tugas Presiden dan Wakil Presiden sehari-hari.

5.    Menyatakan perang dan perdamaian dengan negara lain, di mana termasuk di dalamnya adalah membuat perjanjian internasional dengan negara lain.

6.    Mengangkat dan menerima duta dan konsul untuk dan dari negara lain yang mempertimbangkan segala perencanaan DPR.

7.    Menyatakan keadaan darurat bahaya terjadi di negara Indonesia

8.    Memberikan grasi dan rehabilitasi dengan pertimbangan mahkamah Agung dan memberikan amnesti dan abolisi degan pertimbangan dari DPR.

9.    Memberikan gelar, tanda jasa, atau tanda kehormatan kepada siapa saja sesuai dengan peraturan yang berlaku.

10.  Meresmikan anggota BPK yang dipilih oleh DPR, menentukan Hakim Agung dari calon yang diusulkan Komisi Yudisial dan disetujui DPR, dan menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung.

11.  Mengangkat dan anggotahentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujaun DPR

12.  Selain itu, Presiden bagi Bangsa Indonesia adalah simbol resmi negara di dunia yang berfungsi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

 

4.    Kekuasaan Yudikatif

Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan, sehingga sebagai otoritas kehakiman. Kekuasaan ini menegakkan hukum dan keadilan. Mengadili semua keputusan terhadap konstitusi dan semua peraturan-undangan yang berada di bawahnya. Kekuasaan kehakiman diatur dalam Pasal 24 ayat 2 UUD 1945. Sebuah kekuasaan yang termasuk Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, beserta semua peradilan yang ada di bawahnya.  Tugas lembaga yudikatif mahkamah Agung, antara lain:

1.    Mengadili tingkat kasasi dan memeriksa-undangan di bawah Undang-Undang.

2.    Mengajukan 3 orang sebagai anggota Hakim Konstitusi

3.    Memberikan pertimbangan kepada Presiden ketika akan mengajukan grasi dan rehabilitasi

4.    Fungsi Mahkamah Konstutusi   dalam lembaga pemerintahan Indonesia terkait dengan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi , antara lain:

  • 1. Mengadili tingkat pertama dan kasasi di mana putusannya bersifat akhir dan final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD;
  • 2. Memutuskan sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya ada dalam konstitusi UUD 1945.
  • 3. Memutuskan tentang pembubaran partai politik jika sudah tidak sesuai dengan ketentuan UUD 1945;
  • 4. Memutuskan sengketa atau perselisihan tentang hasil pemilihan Umum;
  • 5. Memberi keputusan tentang DPR mengenai Presiden dan Wakil Presiden terhadap UUD 1945.

5. Sementara tugas Komisi Yudisial yang juga merupakan bagian dari kekuasaan yudikatif adalah sebagai berikut: Hakim Agung menjadi anggota Mahkamah Agung serta Menjaga dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat dan perilaku hakim, yang berarti kekuasaan ini memiliki wewenang hakim agar tetap jujur ​​dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya.

5.    Kekuasaan Eksaminatif / Inspektif

Kekuasaan eksaminatif atau inspektif adalah sebuah kekuasaan yang dapat mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan negara. Lembaga yang mempunyai fungsi dan berwenang di sini adalah Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK. Lembaga tugas yang berwenang eksaminatif  BPK, antara lain:

1.    Meminta dan meneliti pertanggungjawaban keuangan negara dari lembaga-lembaga negara dan orang-orang yang terkait di dalamnya;

2.    Mengusahakan keseragaman dalam tata cara pemeriksaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban negara keuangan.

3.    Andalkan dan definisi tuntunan tentang kebendahaaan lembaga negara dan tuntunan ganti rugi di dalamnya;

4.    Melakukan penelitian dan pemeriksaan atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan bidang keuangan.

6.    Kekuasaan Moneter

Sepintas kekuasaan moneter sama dengan kekuasaan yang dipegang oleh BPK. Namun kekuasaan moneter ini sangat jauh berbeda dengan tugas dan berwenang BPK. Kekuasaan moneter adalah kekuasaan yang mengawasi dan menjaga kelancaran perputaran uang di Indonesia. Dan yang terpenting dari kekuasaan ini adalah kekuasaan untuk menjaga kestabilan nilai rupiah di pasar nasional dan internasional. Kekuasaan ini dipegang oleh Bank Indonesia, terlihat dalam pasal 23 UUD 1945 hasil amandemen. Peran dan fungsi Bank Indonesia atau BI dalam kekuasaan yang diatur dalam UUD 1945, antara lain:

1.    Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.;

2.    Melancarkan sistem pembayaran dan transaksi secara nasional dan internasional dengan menggunakan alat pembayaran dan menetapkan sistem pembayaran yang digunakan.;

3.    Mengawasi bank secara nasional, sehingga BI dapat bertindak memberikan dan mencabut ijin operasional lembaga keuangan seperti bank, menetapkan peraturan di bidang perbankan, dan memberikan perlindungan kepada perundangan, dan memberi jaminan konsumen di bank dengan adanya dana likuidasi.;

4.    Macam-macam kekuasaan negara secara horizontal di atas tugas dan berwenangnya saling terpisah dan madiri. Artinya, tidak saling mencampradukkan dalam keputusannya. Jika pelaksanan yang demikian tercapai, maka pembangunan yang ideal dapat lebih cepat tercapai.

2.    Secara Vertikal

Pembagian Kekuasaan Negara Indonesia secara vertikal yaitu pembagian urusan yang berdasarkan pada tingkat dari kedudukan suatu lembaga negara pada struktural organisasi ketatanegaraan negara dalam penyelenggaraan dan pelaksaanaan pemerintah negara. Berikut dua tingkatan kekuasaan negara secara tingkat dari kedudukan suatu lembaga negara pada struktural organisasi ketatanegaraan negara republik indonesia yaitu : 1) Pemerintah (Pemerintah Pusat selaku Pemegang tertinggi dari kekuasaan Pemerintahan Negara); 2) Pemerintahan (Pemerintahan Daerah selaku wali/Perwakilan dari pemegang tertinggi dari kekuasaan Pemerintahan Negara);

Penulis : Rudiansyah, S.Pd.

[1] https://guruppkn.com/macam-macam-kekuasaan-negara

Rabu, 26 September 2018

Teori-Teori Dominasi kekuasaan istana,


1.      Dominasi kekuasaan istana
Apa yang dimaksud dominasi? Dominasi sebagaimana dikutip oleh wikipedia.org, dominasi berasal dari kata istilah bahasa Inggris “domination” yang berarti adalah sebuah paham politik untuk melakukan penaklukan atau penguasaan dalam hal ini bisa terjadi melalui eksploitasi terhadap agama,ideologi, kebudayaan dan wilayah dengan maksud agar mendapatkan keuntungan secara ekonomi atau kekuasaan bila dirumuskan adalah dapat sebagai berikut:dan bila nilai performa adalah  8 maka performa(q,d)d1 dand2 d2 performa akan menjadi R(q,d1)≤ (q,d2) sehingga performa pertama akan melemah dan hilang lalu digantikan oleh pengaruh performa kedua atau performa kedua menggantikan yang baru.
(sumber : id.m.wikipedia.org/wiski/dominasi.com)
sedangkan dominasi dalam istilah sosiologi adalah suatu paham politik yang digunakan untuk menaklukkan atau menguasai suatu daerah atau beberapa daerah. dominasi bisa dilakukan dengan berbagai cara seperti halnya melalui eksploitasi terhadap ideologi, agama, kebudayaan dan juga wilayah untuk mendapatkan tujuan tertentu. Dominasi bisa terjadi saat suatu kelompok ras atau suku menguasai kelompok tertentu. Tujuan dari penguasaan ini adalah untuk mendapatkan keuntungan baik ekonomi ataupun kekuasaan.  
Secara pengertian harfiah istilah dominasi adalah proses penguasaan oleh suatu ras yang bisa menimbulkan perpecahan terhadap penduduk. Semisalnya dalam ke datang kaum ras kulit putih di kawasan Afrika yang kemudian mendominasi kulit hitam di sana.
Demikian dominasi yang dimaksud bukan hanya pada suatu wilayah yang luas saja namun bisa juga terjadi pada suatu kelompok kecil juga sering terjadi. Dan bahkan ada beberapa kemungkinan yang berkaitan dengan sebuah proses bahwa adanya dominasi dalam suatu daerah. Sebagaimana sering dijumpai bahwa adanya dominasi pada satu etnik dengan etnik lainnya. (sumber www. Pengertianmenurutparaahli.com/pengertian-dominasi/)
Adapun istilah arti dominasi menurut kamus besar bahasa indonesia (hkbbi.web.id/dominasi.html) menyebutkan bahwa kata dominasi berasal dari suku kata do-mi-na-si yang berarti penguasaan pihak yang lebih kuat terhadap yang lebih lemah (dalam bidang politik,militer,ekonomi,perdagangan,olahraga dan sebagai -nya) dan juga kata dari dominasi jika berhubungan dengan kata pada sebuah kata predikat seperti kata predikat (fauna yang akan berarti makna dominasi dalam arti fauna itu sendiri seperti keadaan unggul suatu spesies fauna dalam suatu komunitas tertentu; dan masih secara makna dominasi dapat berarti yang berbeda-beda sesuai dengan kalimat dari penggunaan kata predikat tersebut dalam penulisan SPOK(subjek,Predikat,Objek dan Keterangan) dalam ilmu perbahasaan.
Apakah ada hubungan dominasi dengan kekuasaan?
Menurut teori kekuasaan Michel Foucault yang menjelaskan bahwa kekuasaan secara teori foucault yang menyebutkan “kekuasaan tidak dipahami dalam konteks pemilikan oleh suatu kelompok instruksional sebagai suatu mekanisme yang memastikan kedudukan warga negara terhadap negara. kekuasaan juga bukan mekanisme dominasi  sebagai bentuk kekuasaan terhadap yang lain dalam relasi yang mendominasi dengan yang didominasi atau yang powerful dengan powerless. Kekuasaan bukan seperti halnya bentuk kedaulatan suatu negara atau institusi hukum yang mengandaikan dominasi atau penguasaan secara eksternal terhadap individu atau kelompok. Demikian menurut Foucault bagaimana kekuasaan harus dipahami:
....power mus be understood in The fit Insurance as The multiplicity of Force relations immananent in The sphere in which they operate and which,thourgh ceaseless struggles and confrontations, transformis,strengthens,or reserves them; as The support which these Force relations Finn in One another,Thus forming a Chain or a System, or on The contratry, The disjunctions and contradictions which isolate them from One another; and lastly, as The strategy in which they tauke effect, whose general desing or institusional crytalization is embodied in The State aparatus, in The formulation of The law, in The various Social hegemony”(Foucault 1990:92-93).
Menurut foucoult bahwa ada lima proposisi mengenai kekuasaan, sebagaimana yang di sebutkan dalam judul buku The history of sexuality Vol.I,Foucault yang menunjukkan ada lima proposisi mengenai apa yang dimaksudnya dengan kekuasaan, yakni (1990:94-95):
1.      Kekuasaan bukan sesuatu yang didapat, diraih, digunakan, atau dibagikan sebagai sesuatu yang dapat di genggam atau bahkan dapat juga punah; tetapi kekuasaan dijalankan dari berbagai tempat dari relasi yang terus bergerak.
2.      Relasi kekuasaan bukanlah relasi struktural hierarkis yang mengendalikan ada yang menguasai dan yang dikuasai.
3.      Kekuasaan itu datang dari bawah yang mengandaikan bahwa tidak ada lagi distingsi binary opositions karena kekuasaan itu mencangkup dalam keduanya.
4.      Relasi kekuasaan itu bersifat intensional dan non-subjektif.
5.      Di mana ada kekuasaan, di situ pula ada anti kekuasaan (resistance). Dan resistensi tidak berada dalam kekuasaan, tidak ada satu jalan pun untuk keluar darinya.
Menurut pengertian secara rumusan ilmu politik, bahwa istilah Kekuasaan adalah kesempatan seseorang atau sekelompok orang untuk menyadarkan masyarakat akan kemauan-kemauannya sendiri dengan sekaligus menerapkan terhadap tindakan –tindakan perlawanan dari orang-orang atau golongan –golongan tertentu.
Adapun menurut Max waber dalam bukunya Wirtschaft und gessellshaft (1992) bahwa “kekuasaan adalah kemampuan untuk, dalam suatu hubungan sosial, melaksanakan kemauan sendiri sekalipun mengalami perlawanan, dan apapun dasar kemampuan ini”(Macht beduetet jede chance innerhalb einer soziale beziehung den eigenen Allen durchzusetchen auch gegen widerstreben durchzustsen, gleicheviel warauf Diese chance beruht).
Sedangkan menurut Prof. Miriam Budiardjo dalam judul buku dasar-dasar ilmu politik menyebutkan bahwa “biasanya kekuasaan diselenggarakan (exercise of  Power) melalui isyarat yang jelas. Ini sering dinamakan kekuasaan manifes (manifes Power). Namun kadang-kadang isyarat itu tidak ada, misalnya dalam keadaan yang oleh Carl Friedrich yang dinamakan The rule of anticipated reaction”.
Sebagaimana bentuk contoh dari reaksi kekuasaan yang dijelaskan oleh beberapa sarjana antara lain Friedrich dan Dahl, yang menamakan pada gejala “rule of anticipated reactions” sebagai “pengaruh”. Dan juga Dahl menamakannya”pengaruh implisit”; Robert A. Dahl,modern political analysis (new Delhi:prentice All of India, 1987),hlm.30-31.yang menyebutkan bahwa “perilaku B ditentukan oleh reaksi yang diantisipasi jika A tidak dilakukan oleh B.Bentuk kekuasaan ini sering dinamakan kekuasaan implisit (implisit Power)”.
Demikian kekuasaan yang dilihat dari pandangan ilmu negara secara filsafati kekuasaan, sebagaimana pandangan menurut Inu Kencana Syafiie dalam judul buku ilmu negara yang menyebutkan bahwa “secara filsafati kekuasaan yaitu meliputi ruang,waktu,barang dan manusia. Tetapi ghalibnya kekuasaan itu ditunjukan pada diri manusia terutama kekuasaan dalam pemerintahan negara. sebagaimana menurut inu yang menyebutkan kekuasaan negara dalam menguasai masyarakat, memiliki otoritas dan kewenangan, yaitu otoritas dalam arti hak untuk memiliki legitimasi yaitu berupa keabsyahan untuk berkuasa,sedangkan kewenangan adalah hak untuk ditaati oleh orang lain. Selain kekuasaan yang dilembagakan maka pemerintahan suatu negara tidak hanya tampak sebagai kenyataan memiliki kekuasaan tetapi juga mempunyai hak untuk menguasai, termasuk menguasai hidup orang lain(dalam hal menghukum mati), hak untuk merebut kekayaan (dalam arti memungut pajak) dan menahan kebebasan orang lain (dalam arti menjarakan seseorang)”. Menurut Inu Kencana Syafiie hal.118
Adapun menurut Michael foucaulat  mengenai arti istilah kekuasaan yang dipandang secara ilmu sosiologi politik, menyebutkan bahwa secara ide dari kekuasaan sosiologi politik, yang secara teori kekuasaan merupakan tantangan bagi para teoritis sosiologi politik. hal tersebut diungkapkan dalam sebuah artikel jurnal yang ditulis kembali dari Abdil Mughis Mudhoffir jurusan sosiologi universitas negeri Jakarta, yang menjelaskan secara abstrak teori Michael foucoult bahwa “kekuasaan kerap diperbincangkan dalam wacana politik atau sosiologi politik, kekuasaan selalu dipahami sebagai kualitas,kapasitas, atau modal untuk mencapai tujuan tertentu dari pemiliknya, kekuasaan menurut foucault tidak menolak cara pandang semacam ini, tapi hal itu tidak cukup untuk memahami praktik penundukan yang tak kasa mata. Pandangan yang lebih kritis tentang kekuasaan muncul dalam kajian budaya. hal itu di ungkapkan oleh konsep Gramsci tentang hegemoni yang sering digunakan untuk membongkar kemapanan budaya dalam proses dominasi yang terselubung. Dalam penjelasan yang canggih, kekuasaan melampaui cara-cara hegemonik, yang mana hal ini di konsepsikan foucault sebagai governmentality.dan konsep inti dalam pemikiran foucaolt tentang kekuasaan yang diuraikan dalam perdebatan tentang relasi dominasi dan relasi kekuasaan yang sering di pahami secara tumpang tindih dalam kajian politik atau sosiologi politik”.
Secara  konsep kekuasaan foucoult yang memandang bahwa kekuasaan itu memiliki pengertian yang berbeda dari konsep –konsep kekuasaan yang mewarnai perspektif politik dari sudut pandang Merxian atau Weberian. Foucoult yang tidak memandang bahwa kekuasaan itu tidak berasal dari kepemilikan sebagai properti (bangunan),Perolehan, atau hak istimewa yang dapat digenggam oleh sekelompok kecil masyarakat dan yang terdapat terancam punah. Demikian Abdil Mughis Mudhoffir yang menyebutkan bahwa “Kekuasaan juga tidak dipahami oleh foucoult sebagai beroperasinya secara negatif melalui tindakan reprensif (pencegahan),koersif(menanganinya) dan hanya menekan pada dari suatu institusi pemilik kekuasaan, termasuk negara”.
Sebagaimana menurut foucoult yang juga menyebutkan bahwa “kekuasaan bukan merupakan fungsi dominasi dari suatu kelas yang didasarkan pada penguasaan atas ekonomi atau manipulasi ideologi (Marx),dan juga bukan dimiliki berkat suatu karisma (weber), tetapi foucaoult memandang kekuasaan secara positif, bukan memandang kekuasaan itu dari bentuk yang negatif dan bahkan foucoult memandang kekuasaan itu bisa menimbulkan sebuah seni positif yang produktif”.
Sebagaimana menurut foucoult menyebutkan “kekuasaan itu bukan merupakan institusi atau struktur dan bukan juga kekuatan yang dimiliki, tetapi kekuasaan merupakan istilah yang digunakan untuk menyebutkan sebuah situasi strategis pada sebuah kompleks dalam masyarakat. dalam kekuasaan menurut faoucoult mesti dipandang sebagai relasi-relasi yang beragam dan tersebar seperti jaringan, yang mempunyai ruang lingkup strategis”.
Adapun dari analisa kelompok yang memandang bahwa” dominasi kekuasaan istana adalah konsep yang di mana secara kompleks dipandang sebagai relasi-relasi yang beragam dan tersebar yang membentuk jaringan dan mempunyai ruang lingkup yang strategis secara paham penguasaannya atau proses penguasaan sebagai bentuk tindakan otoritas dan kewenangan dari penguasaan tersebut”.Hal tersebut terlihat secara  artikulasi dari pengertian apa itu dominasi?,dan apa itu kekuasaan? Yang secara konsep generalisasi dihubungkan dengan pengertian dari kata istilah istana.
Jadi, secara analisa kesimpulan kelompok yang mengartikan bahwa dominasi kekuasaan istana sebagaimana yang di jelaskan pada uraian kalimat di atas. Secara permaknaannya adalah apabila jika Istana di artikulasikan pada konsep foucoult  maka subteori dari permaknaan dari kata istana yang dijadikan sebagai makna dari istilah institusi sehingga dalam artikulasinya bahwa dominasi kekuasaan istana memiliki banyak artikulasi sebagaimana dari permaknaan antara hubungan kekuasaan istana yang secara relasi dominasi pada teori konsep foukoult tentang kekuasaan yang secara ruang strategis bahwa istana secara kekuasaan didominasi yang tergantung pada relasi-relasi dari dominasi yang menjadi ruang strategis dari fungsional istana tersebut. Demikian analisa kelompok yang menitip beratkan bahwa istana adalah institusi yang dijadikan  sebagai ruang strategis dari relasi-relasi yang didominasi pada kekuasaan dalam cara yang strategis dari cara pelaksanaan kekuasaan yang secara penguasaannya mempunyai ruang lingkup dari relasi-relasi yang beragam dan tersebar seperti jaringan yang mempunyai ruang lingkup strategis.
Secara keabstrakan sudut pandang dari pengertian yang di tilik berbagai sumber teori keilmuan secara disiplin ilmu negara,ilmu politik, maupun ilmu sosiologi politik bahwa dominasi kekuasaan itu lahir dan bereaksi akibat adanya budaya yang menjadi ruang gerak dari dominasi kekuasaan sebagaimana secara analisa kelompok yang mengartikan bahwa dominasi kekuasaan adalah penguasaan dari isu sosial politik yang menempatkan disiplin ilmu sebagai persoalan penguasaan terhadap dominasi kekuasaan namun secara  dominasi menitip pada ruang gerak strategis budaya yang menjadi operasi terhadap kekuasaan tersebut.
Sebagaimana bentuk telaah dari pandangan disiplin ilmu sosiologi politik yang dijelaskan menurut teori kekuasaan dari Michael foucoult bahwa dominasi kekuasaan mengisyaratkan pada sebuah budaya/kebudayaan.
menurut teori dari pandangan Michel foucoult terhadap teori dari gramsci yang menyebutkan bahwa budaya mampu membongkar dari kemapanan dan bisa mendominasi namun secara ruang geraknya terselubung(hide’en).
Demikian Venn (2007) mengungkapkan fakta bagaimana melakukan kajian kebudayaan tidak dapat dipisahkan dari isu-isu yang menjadi agenda kajian dari berbagai disiplin ilmu. Mengenai Persoalan ekonomi,teknologi, identitas, lingkungan dan interelasi dinamik di antaranya tidak bisa mencampakkan kajian kebudayaan sebagai pintu masuk analisisnya.
Adapun Venn (2007) yang mempertanyakan kembali konsep hegemoni dalam usaha memahami kondisi lahirnya kajian kebudayaan. Pertanyaan mengenai hegemoni muncul dalam situasi ketika perlawanan terhadap kekerasan dan kekuasaan yang operasif tidak pernah berhasil, intensif, bahkan muncul sebagai suatu gerakan politik. hegemoni terjadi ketika berlangsungnya eksploitasi oleh rezim dominan dalam mempertahankan supremasinya tanpa mempertontonkan kekuatan fisik militer sebagai teror.
Adapun menurut pandangan Foukoult “hegemoni merupakan suatu model beroperasinya kekuasaan dari sudut pandang strategi politik, legitimasi, dan kepemimpinan intelektual dan Standpoint (oposisi) yang terorganisasinya kepada mapannya relasi kekuasaan(foukoult 2004). Foukoult membedakan antara kekuasaan dan dominasi, yang hal ini bahwa hegemoni merupakan bentuk dari model dominasi.
Sedangkan menurut konsep hegemoni yang dipandang dan digunakan secara teoritik dengan sandaran konteks pada sosio-politik yang berbeda. Pertama konsep hegemoni ditautkan pada konteks beroperasinya kekuasaan dalam kapitalisme Marxian seperti yang dijelaskan dalam konsep hegemoni gramsci, yakni untuk meredakan potensi terjadinya revolusi. Yang kedua,hegemoni merujuk pada stabilisasi situasi sosio-ekonomi dalam sebuah negara bangsa.
Oleh karena hal itu, Foukoult mengartikulasikan kekuasaan yang berbeda seperti yang umumnya dimengerti dalam perspektif meriam atau webrian. Kekuasaan yang diartikulasikan oleh pandangan Marxian terbatas pada model dominasi atau juga hegemoni dalam perspektif Gramscian. Yang relasi dominasi mengandaikan bahwa relasi antar subjek tidak berlangsung secara sejajar atau seimbang. Relasi dominasi yang merupakan bentuk relasi kekuasaan yang asimetris di mana subjek yang di dominasi memiliki keterbatasan ruang untuk bermanuver atau menentukan pilihan suatu tindakan (foukoult 1982a).
Sedangkan menurut lash (2007),model kekuasaan governmentality merupakan bentuk dari operasi kekuasaan yang tidak lagi di jalankan secara hegemoni perspektif Gramscian atau Cultural studies. Lash juga menyebutkan bahwa hegemoni merupakan bentuk dominasi yang dijalankan secara konsensus seperti halnya melalui cara koersif. Semisalnya dominasi melalui ideologi atau wacana. Sebagaimana hegemoni adalah kekuasaan simbolik seperti konsep yang dikembangkan oleh bourdieu. Bahwa kekuasaan dalam bentuk disiplin perspektif foucouladian merupakan sebagai kekuasaan hegemonik. Dicplinary Power yang merupakan wacana yang berdiri dibelakang institusi disiplin yang mendukung beroperasinya kekuasaan dalam model ini. Yang kemudian institusi ini menjalankan kekuasaan yang Micro yang meresapi setiap relasi sosial. Adapun yang mendasari semua itu adalah adanya wacana kebudayaan (Cultural discourse) atau politisasi kebudayaan dan kekuasaan yang sah(legimate). Dengan demikian las berpendapat bahwa hegemoni mengandaikan dominasi simbolik, legitimasi kekuasaan dan institusi kekuasaan yakni yang terdapat pada ranah relasi ekonomi sosial dan politik (lash 2007)
Menurut analisa kelompok bahwa yang secara konsep hegemoni dipandang secara kritis demokratis dengan adanya tujuan untuk menemui dominasi dari bagaimana suatu kekuasaan itu ada dan lahir sehingga dapat menjadi relasi dominasi secara akar yang membudaya (dapat menjadi sebuah filosofis kehidupan).
Dengan ciri Hegemoni dari dominasi kekuasaan yang mengakar dan memiliki kepatuhan secara relasi dominasi dalam menjalankan dan melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan negara dengan ideologi/gagasan  sebuah ide/konsep bentuk dari sebuah dasar dari norma dasar yang ada pada negara itu sendiri.
Sehingga berdirinya sebuah negara atas mendasarkan ide/konsep yang berdasarkan pada norma dasar (grundnorm) dari negara itu sendiri yang akan menjadi kultur/budaya dari peradaban negara, sehingga reaksi dalam dominasi relasi kekuasaan mewujud pada tata berdiri sendiri negara secara mandiri untuk mendominasi warga masyarakatnya dalam merelasikan kesejahteraan masyarakat negaranya melalui budaya dari ide/konsep negaranya. Sehingga, negara itu secara kekuasaannya mampu mendominasi dari perilaku hidup warga negara dan negara yang secara keseluruhan berhubungan langsung pada pelaksanaan dan penyelenggaraan kekuasaan negara yang adil dan beradab sesuai dengan konstitusionalisme dari pikiran pada bangunan konstruksi tata konstitusi negara sebagai bagian ideal dari negara dan warga negaranya.
....................................................
Apa itu yang dimaksud dari dominasi kekuasaan istana?
Secara pandangan analisa penulis, menurut arti dari istilah istana adalah bangunan besar yang megah sehingga istana tersebut dijadikan sebagai tempat berdirinya kekuasaan dan memiliki Multi fungsional sebagai simbol dari arsitektur konstruksi bangunan negara yang secara mendasar sebagai tempat berdiamnya kekuasaan. Oleh karena itu, dari segi arsitektur bangunan istana mempunyai penguasaan secara penuh terhadap ruang lingkup strategis yang ada pada konstruksi bangunan tersebut, namun secara penghuni dari istana adalah tempat penguasa berdiamnya kekuasaan karena segala penguasaan berasal dari istana. Secara artikulasi dominasi istana memiliki sisi nilai tersendiri dari sebuah makna yang dipakai sebagai penguasaan kekuasaan dari konstruksi gaya bangunan besar yang megah dan serta menjadi sebuah tempat singgasana dari konstruksi simbol kekuasaan.
Namun secara fungsional, Istana juga merupakan tempat yang digunakan untuk berlangsungnya setiap kegiatan pemerintahan dalam menyelenggarakan dan melaksanakan segala urusan-urusan pemerintah negara. Semisalnya istana yang ada di negara indonesia, yang merupakan simbol dari arsitektur dari kekuasaan negara dalam bentuk konstruksi bangunan yang berdaulat atas segala bangunan yang ada di wilayah kedaulatannya. Menurut wikipedia.com,menyebutkan istana negara dan istana merdeka sejak berdaulat digunakan sebagai tempat kantor dan simbol arsitektur dari bentuk kedaulatan negara, sebagaimana yang dikutip oleh wikipedia.com, menyebutkan bahwa “sejak pengakuan kedaulatan berpusat di Jakarta,maka istana yang sering digunakan adalah istana negara dan kadang-kadang istana merdeka yang didulu dikenal sebagai istana gambir, baik untuk pemerintahan maupun upacara serta acara resmi kenegaraan juga berfungsi sebagai kantor,istana negara digunakan sebagai kediaman presiden yang sebelumnya merupakan kediaman gubernur jenderal Hindia Belanda dan Panglima Jepang”.
Adapun menurut pengertian arti istilah istana adalah sebuah bangunan besar atau mewah yang biasanya di diami oleh keluarga kerajaan, keluarga kepala negara atau petinggi lainnya. Secara etimologi Kata "istana" diambil dari bahasa Sanskerta sthāna. Kata lain untuk istana adalah "mahligai". Secara umum kata istana juga kadang-kadang dipakai untuk merujuk kepada gedung besar yang merupakan pusat suatu lembaga. Semisalnya istilah bahasa Jawa istana adalah karton, pura atau puri, yang berarti tempat tinggal raja. Sumber id.wikipedia.org/wiki/Istana
...................................................
Demikian dominasi kekuasaan istana, dapat tergambarkan pada pola hubungan pembagian kewenangan kekuasaan secara struktural dan fungsional dari sistem olah pengolahan dari sistem pemerintahan ketatanegaraan.
Sebagaimana bentuk penyelenggaraan dan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara indonesia berdasarkan sistem tiga kamar dalam prinsip penyelenggaraan dan pelaksanaan pemerintahan negara ( biasa dikenal dengan konsep politik pemerintahan trias politka ), adapun yang dimaksud dari sistem tiga kamar adalah penyelenggaraan dan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara berdasarkan sistem tiga kamar yang terdiri dari eksekutif(lembaga pelaksana dari undang-undang), legislatif(lembaga pembuat dari undang-undang) dan yudikatif(lembaga pengawas budaya hukum dari undang-undang) dalam sebuah model sistem dari prinsip kekuasaan pemerintahan campuran (sebagaimana penggabungan antara dua prinsip dari sistem pemerintahan yaitu sistem pemerintahan Presidensil dan Prinsip Sistem pemerintahan Parlementer),dengan bentuk kekuasaan negara berdasarkan bentuk negara Republik(kesatuan) alat penyelenggaraan kekuasaan negara berdasarkan pemerintahan hukum (nomoicracy).
Namun secara dominasi kekuasaan istana,yang dilihat secara perangkat kerja pemerintahan negara, Presiden merupakan aparatur negara yang tertinggi dalam tingkatan struktural pemerintahan negara, Oleh karena itu, Presiden memiliki kekuasaan dominasi terhadap istana sehingga dominasi kekuasaan tersebut merealisasikan kekuasaan presiden pada dominasi kekuasaan istana berdasarkan kekuasaan dari pemerintahan hukum(nomoicracy/rechtstaat).
Istana yang dijadikan sebagai alat dan simbol dari pemerintahan negara yang memiliki unsur-unsur elemen-elemen dari perangkat kerja yang merupakan bagian dari tata olah pemerintahan dalam membangun dan meningkatkan kinerja dari layanan dan pelayanan pembangunan infrastruktur negara dalam bentuk kebulatan/kesatuan negara dalam mengatur dan menyelenggarakan rumah tangga negara dan sekaligus sebagai eksistensi negara dari rutinitas kewajiban negara dalam tata pelaksanaan rumah tangga negara yang mewujud pada terlaksanakan segala urusan pemerintahan negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat dan kepentingan negara dengan melalui perangkat kerja aparatur sipil negara dan berdasarkan substansi dari supremasi hukum yang mengatur secara hukum kenegaraan, dan secara operasional kerja dari setiap kegiatan istana dapat terselenggara dan terlaksana dalam segala urusan-urusan penyelenggaraan dan pelaksanaan negara  dalam mensejahterakan masyarakat dan kepentingan negara secara maksimal dan optimal sesuai konstitusi dari prinsip negara hukum .  
Demikian  dominasi kekuasaan istana merupakan sebuah dominasi kekuasaan untuk mengatur dan melaksanakan tugas dan kewajiban negara untuk dapat menyelenggarakan segala urusan penyelenggaraan pemerintahan negara dalam mensejahterakan masyarakat dan kepentingan negara, dalam pemerintahan yang berdaulat untuk memenuhi segala urusan-urusan pemerintahan negara dalam bernegara dan berbangsa. 
Sebagaimana fungsi dari istana yaitu bangunan tempat yang memiliki sebuah bangunan yang besar dan mewah yang biasanya didiami oleh keluarga istana seperti keluarga kepala negara atau petinggi lainnya sesuai penempatan istilah dari persekutuan dari masyarakat itu sendiri. adapun istana juga memiliki fungsional sebagai tempat perkantoran  untuk kepresidenan dan kesekretariatan negara dalam melaporkan segala urusan tugas secara struktural maupun fungsional pemerintahan negara,semisalnya dalam melayani tamu-tamu negara seperti kunjungan raja Arab Saudi, Raja Salman dan para pengawal serta pelayan negara raja Arab Saudi yang baru ini saja diberitakan oleh media indonesia bahwa raja Salman mengunjungi istana negara
Adapun bentuk secara struktural dan fungsional dari pemerintahan negara, istana merupakan sebuah ruang lingkup strategis dari budaya kehidupan berumah tangga negara dalam bernegara dan merupakan tempat berkumpulnya segala unsur elemen masyarakat dalam bentuk persekutuan masyarakat yang memiliki keinginan bekerja sama antara manusia dalam rangka memenuhi kepentingan bersama, yang mewujud secara eksistensi negara dalam melaksanakan konstitusi negara berdasarkan kedaulatan negara yang abadi sesuai dengan tujuan cita-cita negara yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat yang adil dan beradab (welfere State).
 masih tahap penulisan, sepentas ulasan dari penulis dalam berkarya cipta