A. Sistem Pembagian Kekuasaan Negara
Republik Indonesia Perbandingan Ketatanegaraan Negara Malaysia
1.
Pengertian Sistem
Pembagian Kekuasaan Negara
Sistem adalah seperangkat komponen-komponen dan
elemen-elemen yang terhubung antara satu dengan yang lainnya. Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia, Sistem berarti perangkat unsur yang secara teratur
saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas. Demikian yang dimaksud
dengan Sistem pada pembagian kekuasaan negara adalah seperangkat
komponen-komponen dan elemen-elemen yang saling terhubung antara satu dengan
yang lainnya dan membentuk suatu totalitas dari hubungan tersebut. Adapun Komponen-Komponen dan elemen –elemen yang
dimaksud adalah struktural dari organ-organ lembaga-lembaga tinggi negara.
Pada Konsep Sistem Ketatanegaraan Negara
Republik Indonesia yaitu mengarah pada Bentuk Kekuasaan pada Sistem
Pemerintahan Presidensil dan Parlementer. Demikian dalam pola urusan tata
kelola dari penyelenggaraan dan pelaksanaan pemerintahan dari urusan-urusan pemerintahan
negara. Presiden merupakan Kepala Negara dan Pemerintahan Negara. Namun pada
penyelenggaraan pemerintahan negara, Negara Republik Indonesia diselenggarakan oleh
Rakyat dan berdasarkan kekuatan hukum rakyat yang bersumber pada ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat.Sedangkan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan Negara
Republik Indonesia, dilaksanakan berdasarkan ketentuan Hukum dari Hirarki tata
urutan peraturan perundang-undangan negara republik indonesia yang secara
pelaksanaannya di laksanakan oleh lembaga-lembaga tinggi negara dan
dijabatangani oleh petugas aparatur sipil negara di dalam menjalankan segala
urusan berdasarkan fungsi dan tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh
Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia . Oleh karena hal itu,
Negara Republik Indonesia Bentuk Kekuasaan Negara nya adalah Pemerintahan
Rakyat. Namun pada penyelenggaraannya di atur berdasarkan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan Pedoman Pelaksana Penyelenggaraan
urusan pemerintahan negara yaitu Pancasila. Pancasila merupakan Sumber hukum
positif yang berlaku pada wilayah Kesatuan dari Persatuan Negara Republik
Indonesia. Hal ini, Menempatkan Kedudukan Pancasila sebagai pondasi kerangka
dari Kerangka hukum yang mengatur tentang tata kehidupan Bangsa dan Negara
Republik Indonesia.
Berbeda dengan Negara tetangga Indonesia yaitu Negara Malaysia. Bentuk Kekuasaan Pemerintahan Negara Malaysia berbentuk kekuasaan Kerajaan atau biasa dikenal umumnya Kekuasaan Monarki. Namun pada penyelenggaraannya, Raja adalah kepala Negara yang mengurusi tentang urusan negara, sedangkan urusan pelaksanaan pemerintahan negara yaitu dipegang oleh seorang Perdana Menteri yang di usulkan oleh Raja dan dipilih oleh Rakyat.
2.
Macam –Macam Kekuasaan
Negara
Kekuasaan adalah Kemampuan dan kekuatan dari tindakan terhadap
pemberian pengaruh kepada umpanan timbal balik dari tindakan atau perlakuan pada
perintah maupun kehendaknya. Adapun Kekuasaan dalam pengertian sederhana nya
yaitu dapat diartikan sebagai kemampuan seseorang untuk mempengaruhi orang lain
supaya melakukan tindakan-tindakan yang dikehendaki atau diperintahkannya.
Demikian pada suatu Negara, Negara Memiliki kekuasaan atas
Kemampuan dan Kekuataan nya untuk memberikan pengaruh kepada umpanan timbal
balik dari tindakan atau perlakuan pada perintah maupun atas kehendaknya
negara. Pada pola proses pelaksanaannya, Kekuasaan Negara cenderung mengarah
pada Kepentingan Negara dalam mensejahterakan Rakyatnya dan Melindungi dari
Aset-Aset Negara. Di samping pelaknaannya, Kekuasaan Negara diselenggarakan
oleh lembaga Tinggi Negara yang secara Kekuatan Hukum tersusun dalam Ketentuan
Umum pada Hukum Dasar dari Konsep unsur dari suatu Negara.
Berikut ini adalah dua (2) Tokoh Pemikir/filsuf ilmu negara yang
mengemukakan pendapat tentang Macam-Macam Kekuasaan Negara, antara lain:
1.
Menurut Pendapat
John Lock,dikutip oleh Riyanto (2006:273) menjelaskan bahwa:
“Kekuasaan Negara itu dapat dibagi menjadi tiga macam, yakni
sebagai berikut : 1) Kekuasaan Legislatif yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk
undang-undang.; 2) Kekuasaan eksekutif yaitu kekuasaan untuk melaksanakan
undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap
undang-undang.;3) Kekuasaan Federatif yaitu kekuasaan untuk melaksanakan
hubungan luar negeri;”.
2.
Menurut Montesquieu,
dikutip oleh Riyanto (2006:237) menjelaskan bahwa :
“Kekuasaan Negara itu dibagi menjadi tiga macam, yakni sebagai
berikut : 1) Kekuasaan Legislatif yaitu kekuasaan untuk membuat dan membentuk
undang-undang; 2) Kekuasaan Eksekutif yaitu Kekuasaan untuk melaksanakan
Undang-Undang; 3) Kekuasaan Yudikatif yaitu Kekuasaan untuk mempertahankan
undang-undang termasuk kekuasaan untuk mengadili dari setiap pelanggaran
terhadap undang-undang”.
3.
Konsep Pembagian
Kekuasaan Negara di Indonesia
Konsep Pembagian Kekuasaan Negara di Indonesia dibedakan menjadi
dua pandangan berdasarkan urusan pelaksanaannya:
1.
Secara Horizontal
Pembagian Kekuasaan Negara Indonesia secara Horizontal yaitu
pembagian urusan yang berdasarkan pada fungsi dan wewenang yang berhubungan
langsung dari hubungan antara lembaga-lembaga tinggi negara. Berikut Enam kekuasaan negara secara
horizontal antara lain[1] :
1)
Kekuasaan Legislatif
Seperti yang telah dituliskan sebelumnya, kekuasaan legislatif
adalah kekuasaan untuk membuat dan menyusun undang-undang. Di mana
undang-undang ini berfungsi secara terperinci mengenai semua aturan dasar yang
masuk dalam UUD 1945. Kekuasaan legislatif di Indonesia dipegang oleh Dewan
Perwakilan Rakyat atau DPR, yang dipilihnya langsung oleh rakyat melalui
pemilihan umum setelah diajukan oleh peserta pemilu. Tugas dan berwenang DPR
wilayah dengan jelas dalam pasal 20 ayat 1 UUD 1945. Tugas dan berwenangnya,
antara lain:
1.
Membentuk dan
menetapkan atau mensahkan UU yang telah dibahas bersama dengan eksekutif /
Presiden untuk disetujui bersama;
2.
Menerima dan
membahas Rancangan undang-undang dan Menetapkan APBN bersama Presiden dengan atas
mempertimbangkan dan memperhatikan rencana dari DPDsebagai perwakilan daerah.
3.
Melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, dan kebijakan pemerintah lain agar
dapat ditindaklanjuti jika terjadi.
4.
Membahas dan
menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang anggotanya juga telah disetujui DPR,
atas pertanggungjawaban lembaga keuangan negara
5.
Memberikan
persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan anggota Komisi Yudisial, begitu
pula dengan pemberhentiannya dan Hakim Agung sebagai Ketua Komisi Yudisial.
Hakim Agung kemudian diangkat oleh Presiden.
6.
Memberikan
petimbangan kepada Pesiden untuk mengangkat duta dan konsul dari negara lain
dan menerima duta dan konsul dari negara lain.
7.
Memberi persetujuan
kepada presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan membuat
perjanjian degan negara lain.
8.
Memberi pertimbangan
kepada Presiden tentang amnesti dan abolisi.
9.
Sebagai wakil rakyat
di lembaga negara yang menyerap aspirasi Di tingkat provinsi dan kabupaten,
terdapat DPRD I dan DPRD II yang tugas dan kewenangannya hampir sama dengan DPR
tingkat Pusat.
2.
Kekuasaaan
Konstitutif
Kekuasaan konstitutif adalah kekuasaan yang memegang fungsi,
mengubah dan menentukan Undang-Undang Dasar. Majelis Permusyawaratan Rakyat di
Indonesia memegang kekuasaan tersebut berdasarkan pasal 3 ayat 1 UUD 1945.
Anggota MPR terdiri dari seluruh anggota DPR dan DPD. MPR hanya ada di tingkat
pusat. Contoh kekuasaan konstitutif MPR
berkaitan dengan tugas dan fungsi MPR , antara lain:
1.
Mengubah dan
menentukan UUD;
2.
Melantik Presiden
dan Wakil Presiden yang terpilih dari pemilihan umum secara langsung;
3.
Melantik Wakil
Presiden menjadi Presiden setelah Presiden berhenti dari jabatannya karena
wafat atau hal lain;
4.
Memilih presiden dan
Wakil Presiden baru sekaligus menentukan rencana Presiden dan Wakil Presiden
secara bersamaan berhenti sebelum masa tugasnya selesai karena beberapa sebab
3.
Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan yang memegang kendali menjalankan
pemerintahan. Kekuasaan ini melaksanakan dan melaksanakan Undang-Undang.
Kekuasaan eksekutif di Indonesia dipegang oleh Presiden sesuai yang tertera
pada pasal 4 ayat 1 UUD 1945. Contoh
kekuasaan eksekuti f presiden berdasarkan tugas dan berwenang Presiden, antara
lain:
1.
Memegang kekuasaan
tertinggi pemerintahan, Angkatan Laut, Angkatan Darat, dan Angkatan udara.
2.
Mengajukan Rancangan
Undang-Undang dan bersama DPR revisi RUU menjadi UU dan mengesahkannya.
3.
Menetapkan Peraturan
Pemerintah
4.
Mengangkat dan
memberhentikan menteri-sebagai bagian dari orang atau lembaga yang membantu
tugas Presiden dan Wakil Presiden sehari-hari.
5.
Menyatakan perang
dan perdamaian dengan negara lain, di mana termasuk di dalamnya adalah membuat
perjanjian internasional dengan negara lain.
6.
Mengangkat dan
menerima duta dan konsul untuk dan dari negara lain yang mempertimbangkan
segala perencanaan DPR.
7.
Menyatakan keadaan
darurat bahaya terjadi di negara Indonesia
8.
Memberikan grasi dan
rehabilitasi dengan pertimbangan mahkamah Agung dan memberikan amnesti dan
abolisi degan pertimbangan dari DPR.
9.
Memberikan gelar,
tanda jasa, atau tanda kehormatan kepada siapa saja sesuai dengan peraturan
yang berlaku.
10. Meresmikan anggota BPK yang dipilih oleh DPR,
menentukan Hakim Agung dari calon yang diusulkan Komisi Yudisial dan disetujui
DPR, dan menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR,
dan Mahkamah Agung.
11. Mengangkat dan anggotahentikan anggota Komisi
Yudisial dengan persetujaun DPR
12. Selain itu, Presiden bagi Bangsa Indonesia
adalah simbol resmi negara di dunia yang berfungsi sebagai kepala negara dan
kepala pemerintahan.
4.
Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan yang menyelenggarakan
peradilan, sehingga sebagai otoritas kehakiman. Kekuasaan ini menegakkan hukum
dan keadilan. Mengadili semua keputusan terhadap konstitusi dan semua
peraturan-undangan yang berada di bawahnya. Kekuasaan kehakiman diatur dalam
Pasal 24 ayat 2 UUD 1945. Sebuah kekuasaan yang termasuk Mahkamah Agung, Komisi
Yudisial, beserta semua peradilan yang ada di bawahnya. Tugas lembaga yudikatif mahkamah Agung,
antara lain:
1.
Mengadili tingkat
kasasi dan memeriksa-undangan di bawah Undang-Undang.
2.
Mengajukan 3 orang
sebagai anggota Hakim Konstitusi
3.
Memberikan
pertimbangan kepada Presiden ketika akan mengajukan grasi dan rehabilitasi
4.
Fungsi Mahkamah
Konstutusi dalam lembaga pemerintahan
Indonesia terkait dengan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi , antara lain:
- 1. Mengadili tingkat pertama dan kasasi di mana putusannya bersifat akhir dan final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD;
- 2. Memutuskan sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya ada dalam konstitusi UUD 1945.
- 3. Memutuskan tentang pembubaran partai politik jika sudah tidak sesuai dengan ketentuan UUD 1945;
- 4. Memutuskan sengketa atau perselisihan tentang hasil pemilihan Umum;
- 5. Memberi keputusan tentang DPR mengenai Presiden dan Wakil Presiden terhadap UUD 1945.
5. Sementara tugas Komisi Yudisial yang juga
merupakan bagian dari kekuasaan yudikatif adalah sebagai berikut: Hakim Agung
menjadi anggota Mahkamah Agung serta Menjaga dan menegakkan kehormatan dan
keluhuran martabat dan perilaku hakim, yang berarti kekuasaan ini memiliki
wewenang hakim agar tetap jujur dan bertanggung jawab dalam melaksanakan
tugasnya.
5.
Kekuasaan
Eksaminatif / Inspektif
Kekuasaan eksaminatif atau inspektif adalah sebuah kekuasaan yang
dapat mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan segala sesuatu yang berhubungan
dengan keuangan negara. Lembaga yang mempunyai fungsi dan berwenang di sini
adalah Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK. Lembaga tugas yang berwenang
eksaminatif BPK, antara lain:
1.
Meminta dan meneliti
pertanggungjawaban keuangan negara dari lembaga-lembaga negara dan orang-orang
yang terkait di dalamnya;
2.
Mengusahakan
keseragaman dalam tata cara pemeriksaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban
negara keuangan.
3.
Andalkan dan
definisi tuntunan tentang kebendahaaan lembaga negara dan tuntunan ganti rugi
di dalamnya;
4.
Melakukan penelitian
dan pemeriksaan atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait
dengan bidang keuangan.
6.
Kekuasaan Moneter
Sepintas kekuasaan moneter sama dengan kekuasaan yang dipegang oleh
BPK. Namun kekuasaan moneter ini sangat jauh berbeda dengan tugas dan berwenang
BPK. Kekuasaan moneter adalah kekuasaan yang mengawasi dan menjaga kelancaran
perputaran uang di Indonesia. Dan yang terpenting dari kekuasaan ini adalah
kekuasaan untuk menjaga kestabilan nilai rupiah di pasar nasional dan
internasional. Kekuasaan ini dipegang oleh Bank Indonesia, terlihat dalam pasal
23 UUD 1945 hasil amandemen. Peran dan fungsi Bank Indonesia atau BI dalam
kekuasaan yang diatur dalam UUD 1945, antara lain:
1.
Menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter.;
2.
Melancarkan sistem
pembayaran dan transaksi secara nasional dan internasional dengan menggunakan
alat pembayaran dan menetapkan sistem pembayaran yang digunakan.;
3.
Mengawasi bank
secara nasional, sehingga BI dapat bertindak memberikan dan mencabut ijin
operasional lembaga keuangan seperti bank, menetapkan peraturan di bidang
perbankan, dan memberikan perlindungan kepada perundangan, dan memberi jaminan
konsumen di bank dengan adanya dana likuidasi.;
4. Macam-macam kekuasaan negara secara horizontal di atas tugas dan berwenangnya saling terpisah dan madiri. Artinya, tidak saling mencampradukkan dalam keputusannya. Jika pelaksanan yang demikian tercapai, maka pembangunan yang ideal dapat lebih cepat tercapai.
2.
Secara Vertikal
Pembagian Kekuasaan Negara Indonesia secara vertikal yaitu
pembagian urusan yang berdasarkan pada tingkat dari kedudukan suatu lembaga negara
pada struktural organisasi ketatanegaraan negara dalam penyelenggaraan dan
pelaksaanaan pemerintah negara. Berikut dua tingkatan kekuasaan negara secara
tingkat dari kedudukan suatu lembaga negara pada struktural organisasi
ketatanegaraan negara republik indonesia yaitu : 1) Pemerintah (Pemerintah
Pusat selaku Pemegang tertinggi dari kekuasaan Pemerintahan Negara); 2)
Pemerintahan (Pemerintahan Daerah selaku wali/Perwakilan dari pemegang
tertinggi dari kekuasaan Pemerintahan Negara);