Rabu, 16 September 2020

Sistem Pembagian Kekuasaan Negara

 

A. Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia Perbandingan Ketatanegaraan Negara Malaysia 

1.    Pengertian Sistem Pembagian Kekuasaan Negara

Sistem adalah seperangkat komponen-komponen dan elemen-elemen yang terhubung antara satu dengan yang lainnya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Sistem berarti perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas. Demikian yang dimaksud dengan Sistem pada pembagian kekuasaan negara adalah seperangkat komponen-komponen dan elemen-elemen yang saling terhubung antara satu dengan yang lainnya dan membentuk suatu totalitas dari hubungan tersebut.  Adapun Komponen-Komponen dan elemen –elemen yang dimaksud adalah struktural dari organ-organ lembaga-lembaga tinggi negara.

Pada Konsep Sistem Ketatanegaraan Negara Republik Indonesia yaitu mengarah pada Bentuk Kekuasaan pada Sistem Pemerintahan Presidensil dan Parlementer. Demikian dalam pola urusan tata kelola dari penyelenggaraan dan pelaksanaan pemerintahan  dari urusan-urusan pemerintahan negara. Presiden merupakan Kepala Negara dan Pemerintahan Negara. Namun pada penyelenggaraan pemerintahan negara, Negara Republik Indonesia diselenggarakan oleh Rakyat dan berdasarkan kekuatan hukum rakyat yang bersumber pada ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.Sedangkan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan Negara Republik Indonesia, dilaksanakan berdasarkan ketentuan Hukum dari Hirarki tata urutan peraturan perundang-undangan negara republik indonesia yang secara pelaksanaannya di laksanakan oleh lembaga-lembaga tinggi negara dan dijabatangani oleh petugas aparatur sipil negara di dalam menjalankan segala urusan berdasarkan fungsi dan tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia . Oleh karena hal itu, Negara Republik Indonesia Bentuk Kekuasaan Negara nya adalah Pemerintahan Rakyat. Namun pada penyelenggaraannya di atur berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan Pedoman Pelaksana Penyelenggaraan urusan pemerintahan negara yaitu Pancasila. Pancasila merupakan Sumber hukum positif yang berlaku pada wilayah Kesatuan dari Persatuan Negara Republik Indonesia. Hal ini, Menempatkan Kedudukan Pancasila sebagai pondasi kerangka dari Kerangka hukum yang mengatur tentang tata kehidupan Bangsa dan Negara Republik Indonesia.  

Berbeda dengan Negara tetangga Indonesia yaitu Negara Malaysia. Bentuk Kekuasaan Pemerintahan Negara Malaysia berbentuk kekuasaan Kerajaan atau biasa dikenal umumnya Kekuasaan Monarki. Namun pada penyelenggaraannya, Raja adalah kepala Negara yang mengurusi tentang urusan negara, sedangkan urusan pelaksanaan pemerintahan negara yaitu dipegang oleh seorang Perdana Menteri yang di usulkan oleh Raja dan dipilih oleh Rakyat.

2.    Macam –Macam Kekuasaan Negara

Kekuasaan adalah Kemampuan dan kekuatan dari tindakan terhadap pemberian pengaruh kepada umpanan timbal balik dari tindakan atau perlakuan pada perintah maupun kehendaknya. Adapun Kekuasaan dalam pengertian sederhana nya yaitu dapat diartikan sebagai kemampuan seseorang untuk mempengaruhi orang lain supaya melakukan tindakan-tindakan yang dikehendaki atau diperintahkannya.

Demikian pada suatu Negara, Negara Memiliki kekuasaan atas Kemampuan dan Kekuataan nya untuk memberikan pengaruh kepada umpanan timbal balik dari tindakan atau perlakuan pada perintah maupun atas kehendaknya negara. Pada pola proses pelaksanaannya, Kekuasaan Negara cenderung mengarah pada Kepentingan Negara dalam mensejahterakan Rakyatnya dan Melindungi dari Aset-Aset Negara. Di samping pelaknaannya, Kekuasaan Negara diselenggarakan oleh lembaga Tinggi Negara yang secara Kekuatan Hukum tersusun dalam Ketentuan Umum pada Hukum Dasar dari Konsep unsur dari suatu Negara.

Berikut ini adalah dua (2) Tokoh Pemikir/filsuf ilmu negara yang mengemukakan pendapat tentang Macam-Macam Kekuasaan Negara, antara lain:

1.    Menurut Pendapat John Lock,dikutip oleh Riyanto (2006:273) menjelaskan bahwa:

“Kekuasaan Negara itu dapat dibagi menjadi tiga macam, yakni sebagai berikut : 1) Kekuasaan Legislatif yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.; 2) Kekuasaan eksekutif yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.;3) Kekuasaan Federatif yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri;”.

2.    Menurut Montesquieu, dikutip oleh Riyanto (2006:237) menjelaskan bahwa :

“Kekuasaan Negara itu dibagi menjadi tiga macam, yakni sebagai berikut : 1) Kekuasaan Legislatif yaitu kekuasaan untuk membuat dan membentuk undang-undang; 2) Kekuasaan Eksekutif yaitu Kekuasaan untuk melaksanakan Undang-Undang; 3) Kekuasaan Yudikatif yaitu Kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang termasuk kekuasaan untuk mengadili dari setiap pelanggaran terhadap undang-undang”.

 

3.    Konsep Pembagian Kekuasaan Negara di Indonesia

Konsep Pembagian Kekuasaan Negara di Indonesia dibedakan menjadi dua pandangan berdasarkan urusan pelaksanaannya:

1.    Secara Horizontal

Pembagian Kekuasaan Negara Indonesia secara Horizontal yaitu pembagian urusan yang berdasarkan pada fungsi dan wewenang yang berhubungan langsung dari hubungan antara lembaga-lembaga tinggi negara.  Berikut Enam kekuasaan negara secara horizontal antara lain[1] :

 

1)    Kekuasaan Legislatif

Seperti yang telah dituliskan sebelumnya, kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membuat dan menyusun undang-undang. Di mana undang-undang ini berfungsi secara terperinci mengenai semua aturan dasar yang masuk dalam UUD 1945. Kekuasaan legislatif di Indonesia dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, yang dipilihnya langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum setelah diajukan oleh peserta pemilu. Tugas dan berwenang DPR wilayah dengan jelas dalam pasal 20 ayat 1 UUD 1945. Tugas dan berwenangnya, antara lain:

1.    Membentuk dan menetapkan atau mensahkan UU yang telah dibahas bersama dengan eksekutif / Presiden untuk disetujui bersama;

2.    Menerima dan membahas Rancangan undang-undang dan Menetapkan APBN bersama Presiden dengan atas mempertimbangkan dan memperhatikan rencana dari DPDsebagai perwakilan daerah.

3.    Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, dan kebijakan pemerintah lain agar dapat ditindaklanjuti jika terjadi.

4.    Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang anggotanya juga telah disetujui DPR, atas pertanggungjawaban lembaga keuangan negara

5.    Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan anggota Komisi Yudisial, begitu pula dengan pemberhentiannya dan Hakim Agung sebagai Ketua Komisi Yudisial. Hakim Agung kemudian diangkat oleh Presiden.

6.    Memberikan petimbangan kepada Pesiden untuk mengangkat duta dan konsul dari negara lain dan menerima duta dan konsul dari negara lain.

7.    Memberi persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan membuat perjanjian degan negara lain.

8.    Memberi pertimbangan kepada Presiden tentang amnesti dan abolisi.

9.    Sebagai wakil rakyat di lembaga negara yang menyerap aspirasi Di tingkat provinsi dan kabupaten, terdapat DPRD I dan DPRD II yang tugas dan kewenangannya hampir sama dengan DPR tingkat Pusat.

 

2.    Kekuasaaan Konstitutif

Kekuasaan konstitutif adalah kekuasaan yang memegang fungsi, mengubah dan menentukan Undang-Undang Dasar. Majelis Permusyawaratan Rakyat di Indonesia memegang kekuasaan tersebut berdasarkan pasal 3 ayat 1 UUD 1945. Anggota MPR terdiri dari seluruh anggota DPR dan DPD. MPR hanya ada di tingkat pusat.  Contoh kekuasaan konstitutif MPR berkaitan dengan tugas dan fungsi MPR , antara lain:

1.    Mengubah dan menentukan UUD;

2.    Melantik Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih dari pemilihan umum secara langsung;

3.    Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden setelah Presiden berhenti dari jabatannya karena wafat atau hal lain;

4.    Memilih presiden dan Wakil Presiden baru sekaligus menentukan rencana Presiden dan Wakil Presiden secara bersamaan berhenti sebelum masa tugasnya selesai karena beberapa sebab

3.    Kekuasaan Eksekutif

Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan yang memegang kendali menjalankan pemerintahan. Kekuasaan ini melaksanakan dan melaksanakan Undang-Undang. Kekuasaan eksekutif di Indonesia dipegang oleh Presiden sesuai yang tertera pada pasal 4 ayat 1 UUD 1945.  Contoh kekuasaan eksekuti f presiden berdasarkan tugas dan berwenang Presiden, antara lain:

1.    Memegang kekuasaan tertinggi pemerintahan, Angkatan Laut, Angkatan Darat, dan Angkatan udara.

2.    Mengajukan Rancangan Undang-Undang dan bersama DPR revisi RUU menjadi UU dan mengesahkannya.

3.    Menetapkan Peraturan Pemerintah

4.    Mengangkat dan memberhentikan menteri-sebagai bagian dari orang atau lembaga yang membantu tugas Presiden dan Wakil Presiden sehari-hari.

5.    Menyatakan perang dan perdamaian dengan negara lain, di mana termasuk di dalamnya adalah membuat perjanjian internasional dengan negara lain.

6.    Mengangkat dan menerima duta dan konsul untuk dan dari negara lain yang mempertimbangkan segala perencanaan DPR.

7.    Menyatakan keadaan darurat bahaya terjadi di negara Indonesia

8.    Memberikan grasi dan rehabilitasi dengan pertimbangan mahkamah Agung dan memberikan amnesti dan abolisi degan pertimbangan dari DPR.

9.    Memberikan gelar, tanda jasa, atau tanda kehormatan kepada siapa saja sesuai dengan peraturan yang berlaku.

10.  Meresmikan anggota BPK yang dipilih oleh DPR, menentukan Hakim Agung dari calon yang diusulkan Komisi Yudisial dan disetujui DPR, dan menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung.

11.  Mengangkat dan anggotahentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujaun DPR

12.  Selain itu, Presiden bagi Bangsa Indonesia adalah simbol resmi negara di dunia yang berfungsi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

 

4.    Kekuasaan Yudikatif

Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan, sehingga sebagai otoritas kehakiman. Kekuasaan ini menegakkan hukum dan keadilan. Mengadili semua keputusan terhadap konstitusi dan semua peraturan-undangan yang berada di bawahnya. Kekuasaan kehakiman diatur dalam Pasal 24 ayat 2 UUD 1945. Sebuah kekuasaan yang termasuk Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, beserta semua peradilan yang ada di bawahnya.  Tugas lembaga yudikatif mahkamah Agung, antara lain:

1.    Mengadili tingkat kasasi dan memeriksa-undangan di bawah Undang-Undang.

2.    Mengajukan 3 orang sebagai anggota Hakim Konstitusi

3.    Memberikan pertimbangan kepada Presiden ketika akan mengajukan grasi dan rehabilitasi

4.    Fungsi Mahkamah Konstutusi   dalam lembaga pemerintahan Indonesia terkait dengan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi , antara lain:

  • 1. Mengadili tingkat pertama dan kasasi di mana putusannya bersifat akhir dan final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD;
  • 2. Memutuskan sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya ada dalam konstitusi UUD 1945.
  • 3. Memutuskan tentang pembubaran partai politik jika sudah tidak sesuai dengan ketentuan UUD 1945;
  • 4. Memutuskan sengketa atau perselisihan tentang hasil pemilihan Umum;
  • 5. Memberi keputusan tentang DPR mengenai Presiden dan Wakil Presiden terhadap UUD 1945.

5. Sementara tugas Komisi Yudisial yang juga merupakan bagian dari kekuasaan yudikatif adalah sebagai berikut: Hakim Agung menjadi anggota Mahkamah Agung serta Menjaga dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat dan perilaku hakim, yang berarti kekuasaan ini memiliki wewenang hakim agar tetap jujur ​​dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya.

5.    Kekuasaan Eksaminatif / Inspektif

Kekuasaan eksaminatif atau inspektif adalah sebuah kekuasaan yang dapat mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan negara. Lembaga yang mempunyai fungsi dan berwenang di sini adalah Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK. Lembaga tugas yang berwenang eksaminatif  BPK, antara lain:

1.    Meminta dan meneliti pertanggungjawaban keuangan negara dari lembaga-lembaga negara dan orang-orang yang terkait di dalamnya;

2.    Mengusahakan keseragaman dalam tata cara pemeriksaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban negara keuangan.

3.    Andalkan dan definisi tuntunan tentang kebendahaaan lembaga negara dan tuntunan ganti rugi di dalamnya;

4.    Melakukan penelitian dan pemeriksaan atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan bidang keuangan.

6.    Kekuasaan Moneter

Sepintas kekuasaan moneter sama dengan kekuasaan yang dipegang oleh BPK. Namun kekuasaan moneter ini sangat jauh berbeda dengan tugas dan berwenang BPK. Kekuasaan moneter adalah kekuasaan yang mengawasi dan menjaga kelancaran perputaran uang di Indonesia. Dan yang terpenting dari kekuasaan ini adalah kekuasaan untuk menjaga kestabilan nilai rupiah di pasar nasional dan internasional. Kekuasaan ini dipegang oleh Bank Indonesia, terlihat dalam pasal 23 UUD 1945 hasil amandemen. Peran dan fungsi Bank Indonesia atau BI dalam kekuasaan yang diatur dalam UUD 1945, antara lain:

1.    Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.;

2.    Melancarkan sistem pembayaran dan transaksi secara nasional dan internasional dengan menggunakan alat pembayaran dan menetapkan sistem pembayaran yang digunakan.;

3.    Mengawasi bank secara nasional, sehingga BI dapat bertindak memberikan dan mencabut ijin operasional lembaga keuangan seperti bank, menetapkan peraturan di bidang perbankan, dan memberikan perlindungan kepada perundangan, dan memberi jaminan konsumen di bank dengan adanya dana likuidasi.;

4.    Macam-macam kekuasaan negara secara horizontal di atas tugas dan berwenangnya saling terpisah dan madiri. Artinya, tidak saling mencampradukkan dalam keputusannya. Jika pelaksanan yang demikian tercapai, maka pembangunan yang ideal dapat lebih cepat tercapai.

2.    Secara Vertikal

Pembagian Kekuasaan Negara Indonesia secara vertikal yaitu pembagian urusan yang berdasarkan pada tingkat dari kedudukan suatu lembaga negara pada struktural organisasi ketatanegaraan negara dalam penyelenggaraan dan pelaksaanaan pemerintah negara. Berikut dua tingkatan kekuasaan negara secara tingkat dari kedudukan suatu lembaga negara pada struktural organisasi ketatanegaraan negara republik indonesia yaitu : 1) Pemerintah (Pemerintah Pusat selaku Pemegang tertinggi dari kekuasaan Pemerintahan Negara); 2) Pemerintahan (Pemerintahan Daerah selaku wali/Perwakilan dari pemegang tertinggi dari kekuasaan Pemerintahan Negara);

Penulis : Rudiansyah, S.Pd.

[1] https://guruppkn.com/macam-macam-kekuasaan-negara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar